Palembang — Setelah melalui proses penyidikan yang panjang sejak laporan polisi pertama kali dibuat pada Agustus 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan F.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/56/III/RES.2.1/2026/ Ditreskrimsus, tertanggal 10 Maret 2026.
F.S. sendiri merupakan pihak yang bertindak dalam kapasitasnya terkait kegiatan usaha PT. Syahnaz Insan Gemilang, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan tanah kavling di Kota Palembang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Muhammad Hidayat Arifin, Advokat dan Konsultan Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth selaku kuasa hukum pelapor, Nyonya Yana Novasari, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kerja keras dan profesionalisme dalam menangani perkara ini hingga berhasil menetapkan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Sumsel, khususnya Ditreskrimsus, yang telah bekerja secara serius dan profesional dalam mengusut perkara ini. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa ditegakkan dan konsumen memiliki perlindungan yang nyata,” ujar Muhammad Hidayat Arifin dalam keterangannya, Selasa (17/3/26).
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang dilakukan kliennya terhadap tiga kavling tanah Blok D5, D6, dan F3 senilai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavlingan Nomor 015/KGK/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dengan PT. Syahnaz Insan Gemilang. Meskipun pembayaran telah lunas, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut tidak pernah diserahkan oleh pihak penjual hingga somasi pertama terpaksa dilayangkan pada Juli 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Hidayat Arifin juga menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat Kota Palembang dan sekitarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang, khususnya yang pernah membeli tanah kavling dari PT. Syahnaz Insan Gemilang atau dari pihak yang terkait, dan mengalami persoalan serupa — seperti tidak menerima SHM meskipun pembayaran sudah lunas — untuk segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Jangan diam, jangan ragu. Semakin banyak korban yang melapor, semakin kuat landasan hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa membiarkan persoalan semacam ini berlanjut tanpa pelaporan hanya akan membuka peluang munculnya korban-korban baru di kemudian hari.
“Kami tidak ingin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah bertransaksi dengan PT. Syahnaz Insan Gemilang dan mengalami hal serupa, segera hubungi aparat penegak hukum. Hak Anda sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang dan negara hadir untuk melindungi Anda,” pungkas Muhammad Hidayat Arifin.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi hukum terkait permasalahan serupa, masyarakat dapat mendatangi kantor LBH QISTH di Jl. MP. Mangkunegara No.432, Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961, atau menghubungi melalui nomor 0821 4669 2012.






