Diduga Terbitkan Ijazah Tanpa Proses Akademik yang Sah, LBH Qisth Desak Kementerian Buka Status Universitas Sjakhyakirti

Palembang — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka secara transparan hasil evaluasi terhadap Universitas Sjakhyakirti setelah kampus tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berat oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa kejelasan status universitas tersebut menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi.

“Ketika negara menjatuhkan sanksi administratif berat kepada sebuah perguruan tinggi, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apakah kewajiban perbaikan itu benar-benar telah dipenuhi,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (17/3/26).

Sanksi tersebut merujuk pada surat kementerian yang mewajibkan Universitas Sjakhyakirti melakukan serangkaian perbaikan mendasar dalam waktu enam bulan, mulai dari verifikasi data akademik mahasiswa, pemeriksaan ulang ijazah yang telah diterbitkan, hingga pembenahan tata kelola akademik dan kelembagaan.

Namun menurut Hidayat, hingga menjelang berakhirnya masa sanksi tersebut, publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai hasil evaluasi pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi kampus. Kita berbicara tentang integritas pendidikan tinggi. Jika ada indikasi proses akademik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dampaknya bisa sangat luas bagi masyarakat,” katanya.

LBH Qisth menyoroti sejumlah temuan yang tercantum dalam dokumen evaluasi kinerja perguruan tinggi, antara lain dugaan ketidaksesuaian data akademik, kehadiran perkuliahan yang diragukan keasliannya, hingga praktik pemberian nilai yang diduga tidak melalui proses pembelajaran yang semestinya.

Selain itu, terdapat pula temuan terkait penerbitan ijazah yang perlu diverifikasi kembali keabsahannya, karena sebagian lulusan tercatat tidak memiliki nomor ijazah dalam sistem pangkalan data pendidikan tinggi nasional.

Menurut Hidayat, apabila seluruh temuan tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan yang sah, maka persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.

“Jika benar ada ijazah yang terbit tanpa dasar akademik yang sah, maka itu berpotensi menjadi persoalan serius bagi kredibilitas sistem pendidikan. Karena ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan simbol kompetensi yang dipercaya oleh masyarakat dan dunia kerja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan LBH Qisth tidak ingin mendahului kesimpulan hukum dan tetap menghormati proses evaluasi yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Justru karena itu kami meminta kementerian membuka hasil evaluasi secara transparan agar tidak muncul spekulasi di ruang publik,” kata Hidayat.

LBH Qisth juga meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap mahasiswa yang menjalani proses pendidikan secara sah agar tidak dirugikan oleh persoalan tata kelola institusi.

“Mahasiswa yang belajar dengan benar tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi di level pengelolaan kampus. Negara harus hadir melindungi mereka,” ujarnya.

Melalui surat resmi yang telah dikirimkan, LBH Qisth meminta kementerian memberikan klarifikasi publik mengenai hasil evaluasi pemenuhan syarat perbaikan universitas tersebut. Jika tidak ada respons dalam waktu yang wajar, LBH Qisth menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Yang kami minta sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pendidikan tinggi adalah fondasi masa depan bangsa. Ia tidak boleh dikelola dengan standar yang kabur,” tutup Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *