Menunggu Payung Hukum PRT, I Nyoman Parta: 22 Tahun RUU PPRT Tertunda di Tengah Kerentanan Pekerja Domestik

JAKARTA – Lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum juga menjadi undang-undang. Padahal, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Di tengah panjangnya proses legislasi tersebut, desakan agar negara segera memberikan kepastian hukum semakin menguat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menilai keterlambatan pembahasan RUU PPRT merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan oleh negara. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu berarti negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal yang sangat rentan,” kata Parta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi yang lemah dalam hubungan kerja. Tidak sedikit kasus kekerasan, eksploitasi jam kerja, hingga ketidakpastian upah yang dialami pekerja domestik karena hubungan kerja yang selama ini lebih banyak didasarkan pada kesepakatan informal.

“Negara harus hadir untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ini bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Relasi Kerja Informal yang Rentan

Salah satu persoalan utama yang disoroti dalam pembahasan RUU PPRT adalah karakter hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal. Dalam praktiknya, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering kali dibingkai dalam hubungan kekeluargaan tanpa adanya kontrak kerja yang jelas.

Menurut Parta, nilai kekeluargaan sebenarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak perlu dihapus. Namun, hubungan tersebut tetap harus berada dalam kerangka profesional yang diakui oleh hukum.

“Relasi kekeluargaan itu baik dan harus dijaga. Tetapi hubungan kerja tetap harus memiliki kepastian hukum agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas,” jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Dalam banyak kasus, ketiadaan aturan formal menyebabkan pekerja rumah tangga harus bekerja tanpa batas waktu yang jelas. Jam kerja yang panjang, minimnya waktu istirahat, serta tidak adanya hak cuti menjadi persoalan yang kerap terjadi.

RUU PPRT diharapkan dapat mengakhiri praktik tersebut dengan menetapkan standar minimum jam kerja yang manusiawi. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai waktu istirahat harian, libur mingguan, hingga hak cuti bagi pekerja.

“Penetapan jam kerja yang wajar merupakan standar minimum yang tidak bisa dinegosiasikan. Ini penting untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjaga kesehatan pekerja,” kata Parta.

Pengawasan dan Peran Negara

Selain pengaturan jam kerja, RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penyalur pekerja rumah tangga atau P3RT.

Dalam rancangan tersebut, perusahaan penyalur diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai kualifikasi pekerja serta menjamin adanya penggantian pekerja selama masa percobaan jika diperlukan. Di sisi lain, pemberi kerja juga diwajibkan membayar upah serta tunjangan hari raya secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja.

Salah satu aspek yang juga menjadi sorotan adalah pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak pekerja di ruang domestik yang selama ini sulit terdeteksi.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat masyarakat. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada ketua RT atau RW.

Menurut Parta, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri urusan rumah tangga, tetapi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang tersembunyi di ruang privat.

“Pengawasan sosial di tingkat akar rumput penting agar tidak ada kekerasan atau perampasan kebebasan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak terdeteksi,” ujarnya.

Integrasi ke Sistem Jaminan Sosial

Isu lain yang menjadi perhatian dalam RUU PPRT adalah perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Selama ini sebagian besar pekerja domestik tidak terdaftar dalam sistem perlindungan sosial nasional.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga diwajibkan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bagi Parta, integrasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal.

“Pekerja rumah tangga adalah bagian dari tenaga kerja Indonesia. Mereka tidak boleh dikecualikan dari sistem jaminan sosial nasional,” tegasnya.

Penyelesaian Sengketa dan Pelatihan Vokasi

RUU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Penyelesaian diutamakan melalui jalur musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal sebelum dibawa ke pengadilan.

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan tidak membebani para pihak dengan biaya yang tinggi.

Selain itu, pemerintah bersama perusahaan penyalur pekerja rumah tangga juga diwajibkan menyediakan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja. Pelatihan tersebut tidak boleh dibebankan kepada pekerja karena dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik.

“Peningkatan kompetensi pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat dan martabat mereka,” kata Parta.

Titik Terang Setelah 22 Tahun

Setelah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004, pembahasan RUU PPRT kini mulai menunjukkan titik terang di parlemen. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya agar rancangan undang-undang tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Parta berharap momentum ini tidak kembali terhenti seperti pada periode-periode sebelumnya.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah. Kita berharap kali ini benar-benar bisa diselesaikan,” ujarnya.

Bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar proses legislasi. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi harapan untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum atas pekerjaan yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *