Pemuda LIRA Maluku Minta Audit Proyek Revitalisasi SMP 18 SBT, Anggaran Rp2 M Diduga Tak Tuntas

Salim Rumakefing

AMBON  Dugaan penyimpangan anggaran proyek revitalisasi sarana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Maluku mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan ruang belajar di SMP 18 Seram Bagian Timur.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp2 miliar. Namun hingga memasuki tahun 2026, pembangunan ruang belajar di wilayah Tamher Warat, Kecamatan Kesui Watubela, disebut-sebut belum rampung meski dana dikabarkan telah dicairkan 100 persen.

Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku Salim Rumakefing menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

“BPKP Perwakilan Maluku harus segera memanggil dan memeriksa para pengelola kegiatan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan SBT dan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Rumakefing dalam keterangannya diterima wartawan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut Rumakefing, proyek pembangunan ruang belajar seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Jika benar terjadi keterlambatan atau dugaan penyalahgunaan anggaran, maka hal itu dinilai mencederai kepercayaan publik.

Pengaduan Diserahkan ke DPP Pemuda LIRA

Rumakefing mengungkapkan, pihaknya telah membawa laporan dugaan tersebut ke tingkat pusat. Saat berada di Jakarta, ia mengaku telah menyerahkan langsung pengaduan resmi kepada Ketua Umum DPP Pemuda LIRA.

“Pengaduan sudah saya sampaikan secara langsung agar bisa segera ditindaklanjuti secara kelembagaan,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Adam Irham, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan organisasi akan menggelar rapat internal untuk membahas langkah strategis selanjutnya.

“Pengaduan sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan rapat untuk menentukan sikap dan tindak lanjut,” kata Irham.

Opsi Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Adam Irham menegaskan, hasil rapat nantinya dapat berujung pada pelaporan kepada kementerian terkait maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

“Kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, baik menyampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, maupun ke aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di daerah terpencil. Publik pun menanti klarifikasi serta transparansi dari pihak-pihak terkait guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *