Bulukumba – Sejumlah petani dan nelayan di Kabupaten Bulukumba menyampaikan keprihatinan dan keresahan mereka terkait dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi pada aktivitas tambang dan pabrik batu yang beroperasi di wilayah Bulukumba.
Para petani dan nelayan menilai situasi ini tidak adil, mengingat mereka sebagai pihak yang secara jelas berhak atas BBM subsidi justru menghadapi prosedur yang semakin ketat dalam proses pengambilan Rekomendasi. Mulai dari kewajiban penggunaan barcode, rekomendasi resmi, hingga pembatasan kuota, seluruhnya harus dipenuhi untuk mendapatkan solar subsidi.
“Kenapa kami yang jelas peruntukannya harus melalui proses ketat, sementara diduga ada pihak lain yang justru menggunakan solar subsidi bukan pada tempatnya?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (1/3/26).
Dugaan Penyalahgunaan Peruntukan!!
Solar subsidi yang dikenal sebagai Biosolar (B35) merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah dan memiliki peruntukan jelas, yaitu:
* Kendaraan bermotor umum
* Kendaraan pribadi tertentu sesuai ketentuan
* Pelaku UMKM
* Sektor pertanian dan perikanan.
Sementara itu, untuk sektor industri dan alat berat, pemerintah telah menyediakan BBM non-subsidi, antara lain:
* Dexlite (CN 51)
* Pertamina Dex/Pertadex (CN 53)
* Solar Industri (HSD – High Speed Diesel)
BBM non-subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi mesin industri, alat berat seperti excavator, loader, serta kegiatan pertambangan dan operasional pabrik.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, diduga terdapat aktivitas pertambangan dan pabrik batu yang menggunakan solar subsidi dalam operasionalnya. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan peruntukan dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Dampak terhadap Masyarakat Kecil
Petani dan nelayan menilai, penyalahgunaan solar subsidi akan berdampak langsung pada ketersediaan stok serta kuota yang semakin terbatas bagi mereka. Kondisi ini dikhawatirkan hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan skala usaha besar, sementara masyarakat kecil semakin kesulitan memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Harapan kepada APH dan Instansi Terkait
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan:
- Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan pabrik batu.
- Audit distribusi dan penggunaan solar subsidi
Penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan barcode dan rekomendasi.
Langkah tegas dan transparan dinilai penting guna memastikan bahwa distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Petani dan nelayan menegaskan bahwa subsidi pemerintah adalah hak masyarakat kecil yang telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, mereka meminta agar aturan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik serta keberlangsungan usaha sektor pertanian dan perikanan di Indonesia khususnya di Kabupaten Bulukumba.






