Tinjau Implementasi KUHAP Baru, Habib Aboe Soroti Kesiapan Pidana Kerja Sosial di PT Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Kamis (27/2) dalam rangka masa reses. Kunjungan tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan KUHAP baru, termasuk kesiapan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua PT Banjarmasin Lukman Bachmid, jajaran hakim tinggi, serta unsur kepaniteraan dan sekretariat pengadilan. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan pembahasan teknis implementasi aturan baru yang kini telah berjalan hampir dua bulan.

Dalam keterangannya, Habib Aboe menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR harus memastikan setiap perubahan regulasi berjalan efektif di lapangan.

“Kami ingin mendapat gambaran langsung, apakah penerapan KUHAP baru sudah selaras dengan harapan pembentuk undang-undang. Jika ada kendala, baik dari sisi regulasi turunan maupun teknis pelaksanaan, tentu akan menjadi catatan bagi kami di Komisi III,” ujar Habib Aboe kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan bahwa perubahan dalam KUHAP bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut pergeseran pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, tata kelola administrasi perkara, hingga koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting.

Pihak Pengadilan Tinggi menyampaikan bahwa secara umum ketentuan KUHAP baru telah mulai diterapkan. Namun, masa transisi masih memerlukan penyesuaian, khususnya dalam menyamakan persepsi atas sejumlah pasal yang bersifat teknis.

“Kami akui dalam tahap awal ini masih ada perbedaan pemahaman dalam beberapa ketentuan. Itu hal yang wajar dalam proses adaptasi. Kami terus melakukan konsolidasi internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap salah satu pimpinan pengadilan dalam pertemuan tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penerapan pidana kerja sosial. Menurut Habib Aboe, skema ini merupakan terobosan penting dalam reformasi hukum karena memberikan alternatif selain pidana penjara, khususnya untuk perkara tertentu yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

“Pidana kerja sosial harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai konsepnya baik, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena belum ada mekanisme yang jelas,” tegasnya.

Dari sisi pengadilan, diakui bahwa pelaksanaan kerja sosial masih membutuhkan pedoman teknis yang lebih rinci, termasuk terkait lokasi pelaksanaan, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan hasil kerja sosial oleh terpidana. Tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain, sanksi tersebut dinilai sulit berjalan optimal.

Habib Aboe menilai, penerapan pidana kerja sosial juga memiliki dampak strategis dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia mendorong agar sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah segera diperkuat.

“Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan norma. Implementasi di lapangan yang menentukan keberhasilan. Kita ingin sistem pemidanaan yang lebih efektif, humanis, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda reses Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan hukum nasional di daerah. Diharapkan, hasil dialog tersebut dapat menjadi bahan evaluasi guna memastikan sistem peradilan berjalan profesional, adaptif, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *