Mukhtarudin: RUU Ciptaker Beri Kemudahan dan Perlindungan bagi Usaha Mikro

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar Mukhtarudin menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan memberi kemudahan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang ke depannya.

Bagi Mukhtarudin, setidaknya RUU Ciptaker tersebut memuat empat poin sehubungan dengan sektor yang dibahas dalam RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di antaranya ada penyederhanaan terkait perizinan basis data tunggal memakai sistem OSS (one single submission) kemudahan bagi UMKM untuk pengajuan nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha, seperti perizinan usaha, SNI, sertifikasi jaminan produk halal dan lain sebagainya,” terang Mukhtarudin seperti dikutip Antara Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut Mukhtarudin, pada program itu ada kemudahan akses pembiayaan di kegiatan UMKM yang bisa dijadikan jaminan kredit. Di mana lembaga pembiayaan itu berorientasi pada kelayakan usaha, bukan lagi pada jaminan atau collateral.

“Dalam RUU itu juga mengatur insentif/ketersediaan dana alokasi khusus (DAK) dalam mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam RUU Cipta Kerja itu akan mengatur sistem kemitraan antara usaha menengah/besar dengan usaha mikro/kecil dalam menjalankan bisnis besar itu lewat pembinaan dan pendampingan.

“Ada yang diatur soal pengecualian upah minimum bagi UMKM, sehingga diharapkan akan mendorong kemitraan dan menjadikan UMKM lebih kompetitif di tengah persaingan global,” kata Mukhtarudin.

Keempat, lanjutnya, perluasan akses pasar bagi UMKM dalam RUU ini akan memberikan perluasan dan kepastian bagi pemasaran produk dan jasa. Yakni, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di kementerian atau Lembaga, BUMN maupun BUMD.

Untuk itu, RUU Cipta Kerja itu diharapkan mampu memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap kepentingan pelaku UMKM. Tujuannya,  agar UMKM diperlakukan secara adil dan dipastikan tidak ada kebijakan yang menyulitkan untuk meningkatkan usahanya.

“Untuk menindaklanjuti RUU itu, Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan untuk menyiapkan peraturan pemerintah yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai aturan cipta kerja klaster UMKM dan koperasi agar dapat dilaksanakan dengan baik,” bebernya.

Ia berharap, dalm RUU Cipta Kerja itu bisa meningkatkan kinerja UMKM menjadi lebih optimal. Jika bisa bekerja optimal sehingga mampu menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia yang lebih baik dan mampu menyerap tenaga kerja seluas-luasnya di tengah pandemi Covid-19. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *