Diketahui bersama bahwa dana ummat yang dikelola oleh Baznas jumlahnya fantastis, potensi perolehan pertahun bisa mencapai 233 Trilyun, dana yang besar tersebut berpotensi membuat pejabat atau kepala daerah yang minim integritas untuk membancak dana Baznas demi memelihara kelompoknya, kita tentu tidak ingin peristiwa ini terjadi.
Sehingga langkah paling tepat untuk mencegah hal ini adalah dengan melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas khususnya di tingkat provinsi. Memaksimalkan kinerja Dewan Pengawas Syariah supaya mengawasi pengelolaan dana Baznas terutama Komisioner Baznas Pusat dan Daerah supaya tidak kongkolingkong dengan penguasa dan para pejabat dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Oleh: Dr. H. Baeti Rohman, MA, Ketua Umum DPN ISQI (Ikatan Sarjana Al-Qur’an Indonesia)