JAKARTA – Dai kondang Ustadz Hasan Yazid bersama 4 orang kakak kandungnya diduga kuat ikut terlibat merekayasa sengketa perkara kewarisan milik almarhum orangtuanya H. Yazid bin Rohim. Hal itu terungkap usai gugatan Ustadz Hasan Yazid bersama 4 kakaknya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA.JS), Rabu (7/12/2022) lalu.
Keterlibatan Ustadz Hasan dan 4 kakak kandungnya dibenarkan oleh tergugat I yang juga adik bungsu dari lima penggugat tersebut, Husin Bin H. Yazid. Adapun kelima penggugat yakni Ustadz Hasan Yazid Bin H. Yazid, M. Syaibi Bin H. Yazid, Yus’a Binti H. Yazid, M. Munzir Bin H. Yazid, Asmaboti Binti H. Yazid.
“Ya saya sudah ketemu langsung dengan pak Ahmad Yani (Hakim Anggota) di kantor PA.JS (Pengadilan Agama Jakarta Selatan) beliau menyampaikan, gugatan kelima kakak-kakak (kandung) saya dicabut atau ditolak. Waktu itu, beliau sampaikan bahwa silahkan ambil dokumen keputusan hasil sidang itu,” kata Husin pada Bela Rakyat, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Husin menyampaikan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs. Abdul Aziz, MHI telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat dengan nomor putusan: 3814/Pdt.G/2022/PA.JS. Husin mengaku, sejak awal gugatan saudaranya itu bakal ditolak sesuai bukti-bukti yang dimilikinya.
“Saya yakin seyakin yakinnya, gugatan lima kakak beradik tersebut akan ditolak hakim. Karena saya terbukti tidak dalam mengusai lahan tanah waris sekitar 2,3 Ha itu, yang berada di Desa Tanjung Atap Barat, Kecamtan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Karena tanah itu, bukan hak saya, tapi tanah itu punya almarhum orang tua kita, yang menyampaikan amanahnya ke saya untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kemanfaatan sosial bagai masyarakat,” jelas Husin.
“Hal yang menguatkan juga, saya itu kan tidak memiliki surat keterangan dari Kades dan Camat setempat, kalau tanah orang tua saya itu saya yang sedang menguasainya. Ditambah lagi, dokumen sah surat akte tanah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada, apa yang saya kuasai? Saya hanya menjalankan amanah orangtua kita, itu saja, tak ada yang lain,” sambung Husin.
Lebih lanjut, Husin menyayangkan kelima kakaknya tersebut mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Husin menyakini, dirinya tidak melakukan kesalahan terkait harta warisan tersebut.
“Anehnya lagi, mereka berlimo (berlima) menggugat 6 urang (orang) cucu dari ahli waris dari almarum H. Yazid, ngapo (kenapa) aku sampaikan iko (ini), karno (karena) ke 6 urang cucung (orang cucu) tersebut idak (tidak) paham, idak mengetahuinyo apolagi mengusoi (tidak mengetahui apalagi menguasainya) tanah waris itu, nah lah nak gilo apo (sudah mau gila kalian) mereka belimo iko (berlima ini),” papar Husin dalam bahasa Palembang dengan semangat.
Ia juga menceritakan awal mula almhum ayahnya, berpesan agar tanah tersebut dijaga agar dimanfaatkan secara amal sosial. Alasan itu pula, Husin bersikukuh mempertahankan amanah orang tua semasa hidupnya.
“Saya mempertahankan keberadaan tanah waris orang tua saya, karena beliau pernah menyampaikan sebuah wasiat kepada saya saat mau berobat ke kota Palembang satu hari sebelum lebaran sekitar bulan Maret 1995 ‘Sen tolong tanah yang ado di seberang Dusun itu seluas sekitar 2,3 Ha dijago keberadoannyo sepayo ado manfaatnyo bagi urang (dijaga keberadaannya supaya ada manfaatnya bagi orang) banyak, jangan dijual tapi jadikanlah panti sebagai kegiatan amal sosial kemasyarakatan, misalnya untuk pengajian supayo kagi kito (supaya nanti kita) di alam kubur dapat limpahan pahalo (pahala),” jelas Husin.
Anehnya lagi, ungkap Husin, ada dugaan rekayasa kembali disampaikan oleh pihak Ustadz Hasan Yazid Jumat (9/12/2022) tepatnya pukul 09.53 malam melalui pesan singkat What App. Ustadz Hasan menyebut surat pembagian harta waris dari pengadilan agama Jakara Selatah sudah kelar.
“Surat pembagian harta waris dari pengadilan agama Jakarta Selatan sdh keluar jok (bahasa Palembang; kawan),” kata Husin sambil memperlihatkan bukti pesan WA yang disampaikan pihak Ustadz Hasan.