MAJALENGKA – Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan menjadi agenda rutinan yang digelar tiap tanggal 25 November hingga 10 Desember. Meski begitu masih saja banyak perempuan yang menjadi korban aksi kekerasan yang berbasis gender itu. Dalam catatan Komnas Perempuan, di Indonesia, kekerasan terhadap kaum perempuan justru jumlahnya meningkat signifikan pada tahun 2021 kemarin ketimbang tahun 2020 lalu yakni sebanyak 338.496 kasus.
Bahkan kata Ketua Fatayat NU Majalengka, Upiq Rofiqoh, jumlah kasus yang tercatat ini cuma puncak dari fenomena gunung es tindak kekerasan terhadap perempuan yang korbannya punya keberanian untuk melaporkan ke intitusi resmi ataupun aparat hukum. Hal itu dikatakan Upiq Rofiqoh saat memberi sambutan workshop dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang digelar di Aula Pertiwi Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Majalengka, Minggu (11/12).
Oleh sebabnya, kata Upiq, ia mengajak seluruh pengampu kepentingan agar bersatu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan Indonesia. Tak hanya entitas resmi negara saja yang punya tanggung jawab, komunitas maupun masyarakat, imbuh Upiq, harus ikut andil dengan melaporkan jika ada dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Perempuan Indonesia harus berani berbicara untuk mengungkapkan kasus-kasus kekerasan mulai dari sekarang,” kata Upiq disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.
Upiq optimis tindak kekerasan terhadap perempuan bisa diredam dengan adanya komitmen bersama, apalagi negara punya infrastuktur hukum yang memadai untuk menjadi senjata utama perang terhadap kekerasan yang menyasar perempuan.
Saat ini, jelasnya, ada beberapa UU yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan termasuk perempuan dan anak di antaranya UU No 12 tahun 2022 TPKS yang baru disahkan pada 12 April 2022. Kemudian juga ada UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dan ada juga UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah lebih dahulu disahkan.
“Secara khusus dengan disahkan UU TPKS diharapkan menjadi stimulator meningkatnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialami sehingga mereka mendapatkan akses keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya,” imbuh Upiq Rofiqoh.
Ia menegaskan, Fatayat NU Majalengka akan berada di garis terdepan untuk membela hak-hak perempuan baik hak-hak atas keadilan di muka hukum juga dengan pemenuhan hak-hak atas banyak hal.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq, Ketua KPAID Cirebon Alufatul Arifiati, serta hadir pula Dewi Kumala. Sementara itu peserta yang hadir adalah beberapa perwakilan dari beberapa pesantren di sekitar Majalengka dan para aktivis perempuan, termasuk juga anggota Fatayat dan Muslimat Nahdlatul Ulama.