TV Analog ke Digital! Kelangkaan STB dan Implementasi Kebijakan Lemah

Terhitung 2 November 2022 kita masuk dalam penyiaran tv digital, sekaligus sebagai akhir dari penyiaran tv analog di segmen penyiaran tv free to air (penyiaran tv tidak berbayar).

Tetapi, kebijakan itu menyisakan masalah baru di masyarakat, yaitu kelangkaan perangkat STB (Set Top Box)-perangkat untuk menangkap siaran digital di TV analog. Tetapi mengapa masalah kelangkaan STB bisa terjadi? Apakah karena tidak adanya sosialisasi dan persiapan yang dilakukan oleh pemerintah ?

Bacaan Lainnya

Memang upaya digitalisasi penyiaran tv free to air bukanlah upaya yang tiba-tiba. Kominfo dalam websitenya menyatakan bahwa sejak akhir 2012, infrastruktur TV Digital secara bertahap sudah dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara tv swasta di Jawa dan Kepulauan Riau.  Konten siaran dalam format digital sudah dapat dinikmati masyarakat di wilayah ini, karena sinyal analog dan digital dipancarkan secara bersamaan.

Dan daerah lain kemudian menyusul secara bertahap. Pembangunan infrastruktur penyiaran digital tersebut dilakukan,  merespon Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012, tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Jadi dilihat dari upaya tersebut, transisi ke arah digitalisasi sudah berjalan selama 10 tahun. Sekali lagi, menjadi pertanyaan kita semua: mengapa digitalisasi masih menyisakan masalah di masyarakat ? Apakah masih ada masalah lain selain kelangkaan STB? Hal ini lah yang menarik untuk kita kupas bersama.

Digitalisasi adalah sebuah tuntutan jaman, kita bahkan tertinggal dengan negara-negara lain di ASEAN dalam digitalisasi. Digitalisasi membawa dampak positive bagi masyarakat dan lembaga penyiaran (swasta dan publik). Masyarakat akan memporeh siaran dengan kualitas digital (lebih jernih dan tajam).

Selain itu, frekwensi sebagai ruang publik yang terbatas dengan adanya digitalisasi akan semakin efisien, karena 1 rentang frekwensi analog dapat diisi 12 rentang digital. Energi untuk menyebarluaskan program lebih efisien. Efisiensi rentang frekwensi itu dapat diisi oleh ijin frekwensi penyiaran baru dan internet secara lebih terbuka. Dan ini akan mendorong kesempatan perekonomian digital lebih luas lagi.

Karena digitalisasi juga menguntungkan lembaga penyiaran dan mendorong ekonomi digital, maka soal kelangkaan STB sudah seharusnya ditangani oleh pemerintah dan lembaga penyiaran swasta. Pemerintah dan lembaga penyiaran kalau perlu menyediakan STB secara gratis bagi seluruh masyarakat, bukan hanya menyediakan secara terbatas.

Dan masyarakat juga dipermudah untuk memperolehnya, melalui organisasi masyarakat  yang ada seperti Desa/Kelurahan sampai RT/RW.  Belum lagi rentang digital yang kosong yang diperuntukan untuk ijin penyiaran tv yang baru, harus dibuka secara terbuka dan transparan, bukan hanya diberikan bagi pemain-pemain lama, yang melenggangkan praktek oligopoli di industri penyiaran tv.

Jadi kebijakan digitalisasi bukan hanya soal infrastruktur saja, juga soal kebaikan-kebaikan yang dapat diperoleh masyarakat. Kebijakan digitalisasi juga bukan hanya menguntungkan lembaga penyiarannya lama saja, tapi membuka peluang bagi siapa saja yang memiliki ide kreatif dalam program penyiaran, sehingga masyarakat akan memperoleh program-program tv yang beragam.

Hal itu dapat terjadi jika regulasi tentang penyiaran (Kominfo) dipimpin oleh orang yang mengerti tentang kebijakan publik yang pro rakyat. Bukan menteri yang memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyiaran, seperti saat ini, apalagi kemudian diganti oleh figur yang dapat diatur oleh lembaga penyiaran tv swasta.

Oleh: Teddy Wibisana, Dewan Penasehat Almisbat, Ex salah seorang pengelola Kantor Berita Radio KBR 68 H

Pos terkait