Tingkatkan Pengawasan Kemitraan di Sektor Keunggasan, Kanwil VII KPPU Yogyakarta & Disnakkeswan Jateng Berkolaborasi

SEMARANG – Kolaborasi pengawasan kemitraan di sektor perunggasan dilakukan oleh Kanwil VII KPPU Yogyakarta dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini terungkap saat koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU, Kamal Barok dengan Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah, Riko Meirizal di Balai Inseminasi Buatan Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah.

Kanwil VII KPPU menyoroti bahwa pola kemitraan inti-plasma masih menghadapi tantangan, khususnya terkait ketidakseimbangan posisi tawar antara Peternak Plasma (UMKM) dan Perusahaan Inti. Permasalahan Utama yang ditemui adalah banyaknya perjanjian kemitraan yang tidak memuat klausul yang jelas mengenai penentuan harga jual livebird (ayam hidup), jaminan pasar, dan bagi hasil yang transparan. Peternak plasma seringkali hanya menjadi pelaku budidaya tanpa akses informasi harga pasar yang memadai.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hal ini Disnakkeswan akan melakukan pembinaan terkait keluhan dari peternak terkait risiko kerugian yang tinggi akibat fluktuasi harga dan ketergantungan penuh pada Inti (penyediaan sapronak dan pemasaran). Dinas siap berkolaborasi untuk memastikan kemitraan berjalan sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Oleh sebab itu, Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan pengawasan terpadu terhadap praktik kemitraan.

“Adanya Perjanjian Kemitraan Tertulis yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah wajib dan merupakan kunci untuk melindungi UMKM dalam hal ini peternak, selain itu perusahaan inti di Jawa Tengah harus memenuhi kewajiban pelaksanaan perjanjian kemitraan yang adil dan tertulis dimana dokumen perjanjian akan dibuat dua rangkap yang akan dipegang oleh masing-masing pihak,” ujar Kamal Barok. Senin, (27/10/2025).

Untuk langkah pencegahan pelanggaran perkara kemitraan, selanjutnya Disnakkeswan dan KPPU siap memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan kepada peternak dan perusahaan inti di Jawa Tengah untuk menyusun dan melaksanakan perjanjian kemitraan yang sesuai standar dan prinsip fairness.

“Kami menghimbau kepada usaha menengah/besar untuk tidak menahan semua dokumen perjanjian kemitraan dengan alasan apapun karena hal tersebut melanggar UU UMKM. Selain itu tentunya memberikan hak-hak peternak plasma sesuai yang disepakati. Kepada peternak plasma juga dihimbau agar menginformasikan perjanjian kemitraan yang dibuatnya kepada dinas/instansi terkait, sehingga memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Kamal. (ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *