Bekasi – Dengan adanya pemberitaan terkait dengan pembuangan limbah cair industri yang ada di Kali Perbatasan antara 2,Desa yaitu: Desa Sukadanau dan Desa Ganda Mekar yang beralamat di Jln Infeksi Kali Malang Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi 17530 akhirnya terkena sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Eman Sulaeman, S.E., M.M., sebagai Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengatakan berterimakasih kepada Media belarakyat.com yang telah melaporkan penemuan pembuangan Limbah Industri yang ada di perbatasan antara 2 Desa tersebut kepada DLH kabupaten Bekasi, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dari proses yang cukup panjang, Alhamdulillah PT MKI yang membuang limbahnya kesungai Sudah diberikan Sanksi administratif,” Ucap Eman.
(CP/red)