JAKARTA ~ Sejarah baru perjuangan kelas pekerja kembali ditorehkan. Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 73 elemen gerakan buruh nasional, resmi menyerahkan Draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia kepada Pimpinan DPR RI. KSP-PB merupakan representasi dari Partai Buruh, empat konfederasi buruh terbesar, 59 federasi sektor industri, serta sembilan organisasi kerakyatan yang mewakili berbagai lapisan pekerja formal maupun informal di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan di Gedung DPR RI pada, Selasa (30/9/2025) delegasi buruh diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustofa. Turut hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, bersama perwakilan dari Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR RI. Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum ketenagakerjaan yang progresif, adil, dan menjawab realitas buruh kekinian.
Draft RUU ini disusun secara kolektif oleh Tim KSP-PB dan terdiri dari tiga bagian penting. Pertama, prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pijakan dalam proses penyusunan undang-undang secara formil dan materiil. Kedua, pokok-pokok pikiran utama yang mencakup perlindungan bagi semua sektor pekerja, mulai dari buruh manufaktur, digital platform, tenaga medis, guru, pekerja kampus, buruh migran, hingga gig workers dan pekerja informal seperti PRT dan komunitas ojol. Ketiga, bagian terpenting berupa sandingan pasal-pasal hukum dalam bentuk norma konkret sebagai tawaran alternatif terhadap sistem hukum ketenagakerjaan saat ini.
M. Nurfahroji, S.H., Sekretaris Umum SPAI FSPMI, salah satu delegasi utama dari FSPMI yang akrab disapa Bang Oji, menyampaikan bahwa draft ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan hasil dari pergulatan panjang buruh Indonesia yang menuntut keadilan konstitusional.
“Kami datang bukan hanya untuk menolak, tetapi juga membawa solusi. Draft RUU ini merupakan cermin dari penderitaan sekaligus harapan jutaan buruh Indonesia. Ini bukan hanya produk politik, ini adalah produk perjuangan. Undang-undang ini harus berpihak pada manusia pekerja, bukan pada kapital. Konstitusi jelas mengamanatkan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegas Bang Oji.
Lebih lanjut, KSP-PB menegaskan bahwa sistem hubungan industrial di Indonesia harus didasarkan pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dan layak. Dalam konteks itu, buruh sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi, wajib dilindungi melalui sistem hukum yang menjamin kepastian kerja, upah layak, serta jaminan sosial yang menyeluruh.
Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang dibawa oleh Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh.
“DPR RI menyambut baik inisiatif rakyat pekerja ini. Kami akan menjadikan draft RUU ini sebagai dokumen penting dalam proses legislasi. Keadilan sosial tidak bisa hanya menjadi jargon. Legislasi harus partisipatif dan menjawab kebutuhan real masyarakat, termasuk para pekerja. Kami akan pelajari secara mendalam,” tandas Dasco.
Momentum ini menjadi langkah maju dalam merestorasi wajah hukum ketenagakerjaan nasional. Koalisi buruh menyadari bahwa perjuangan belum selesai. KSP-PB akan terus mengawal proses ini, menggerakkan basis pekerja di seluruh Indonesia, serta mendorong dialog terbuka dengan DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil demi terciptanya undang-undang yang inklusif, adaptif, dan menjamin masa depan dunia kerja yang berkeadilan.
(CP/red)