Temui Komunitas Ojol Makassar, Hamka B Kady Jelaskan Nasib Driver di Revisi UU LLAJ

MAKASSAR – BELA RAKYAT – Kepastian hukum bagi pengemudi ojek online menjadi fokus diskusi Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, saat bertemu puluhan driver ojol di Makassar, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang digelar dalam suasana santai itu dimanfaatkan Hamka untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan. Di sisi lain, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga memaparkan progres pembahasan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) di Senayan.

Bacaan Lainnya

Hamka menyebut, salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pengakuan dan perlindungan hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi.

“Selama ini status ojol masih abu-abu. Lewat RUU ini kita ingin ada kepastian hukum, baik untuk pengemudi maupun tanggung jawab perusahaan aplikator,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah mengusulkan penambahan bab baru khusus, yakni Bab XIIIA yang berisi 24 pasal baru, Pasal 225A sampai 225X. Bab ini secara spesifik akan mengatur transportasi berbasis platform digital.

Dalam draf usulan, diatur beberapa klaster, mulai dari angkutan sewa khusus, legalitas sepeda motor sebagai angkutan terbatas untuk angkut orang, barang, dan makanan, hingga status pelaku usaha mikro dan perusahaan penyedia aplikasi.

Hamka menegaskan, meski sepeda motor akan dilegalkan sebagai angkutan terbatas, detail aturan mainnya tidak boleh longgar. Definisi “angkutan terbatas” harus dirumuskan tegas agar tidak multitafsir di lapangan.

“Harus jelas syarat kendaraannya seperti apa, standar keselamatannya, cakupan layanannya, sampai apa konsekuensi hukum bagi pengemudi. Jangan sampai nanti merugikan driver sendiri,” kata dia.

Para pengemudi yang hadir menyambut baik pembahasan ini dan berharap RUU LLAJ nantinya benar-benar memberikan perlindungan kerja dan jaminan keselamatan, bukan sekadar melegalkan keberadaan mereka.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *