Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani untuk Petani Cisaruni Garut

GARUT – Sejumlah kelompok masyarakat bersatu yang menamakin diri Serikat Petani Cisaruni (SPC), Serikat Petani Badega (SPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Bandung-LBH Nusantara, LBH PadjajaranALMISBAT dan Gerakan Indonesia Kita-SIAGA 98 bersatu untuk membela rakyat petani Cisaruni, Garut, Jawa Barat.

Menurut kelompok masyarakat itu, petani dan tanah tak bisa dipisahkan, menjadi satu kesatuan dalam peradaban kehidupan, seperti halnya warga dan negara. Petani menjadi penopang stabilitas pangan, tidak semata menjadi sumber kehidupan baginya.

Bacaan Lainnya

Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Garut agar aspirasi mereka didengar para wakil mereka di parlemen Garut, Jawa Barat. Mereka ingin agar senketa tanah diselesaikan.

“Segera menyampaikan aspirasi kami kepada Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik agrarian ini dalam ruang lingkup tugas GTRA,” kata Serikat Petani Cisaruni (SPC) Eva Hidayat seperti keterangan tertulisnya diterima Bela Rakyat, Selasa (3/1/2023).

Eva menjelaskan, petani tanpa tanah, tidak hanya menyebabkan kemiskinan struktural yang akut, tetapi juga akan menggoyahkan stabilitas perekonomian nasional, khususnya dalam penyediaan pangan nasional.

Sebab, lanjut Eva, negara memiliki kekuasaan atas tanah, untuk memastikan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. -UUD 1945 Pasal 33 (3) untuk memastikan distribusi tanah untuk rakyat, dibentuklah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Selanjutnya baca di halaman berikutnya:

Pos terkait