BEKASI ~ Di tengah arus zaman yang kerap menggulung jati diri budaya, sebuah ikhtiar luhur lahir dari Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (5/1/2026), Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan resmi dilaunching sekaligus diresmikan sebagai ruang pengabdian kebudayaan, tempat nilai-nilai leluhur dirawat dengan kesungguhan dan cinta. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni, melainkan peneguhan komitmen kolektif dalam menjaga denyut nadi budaya Nusantara agar tetap hidup dan bermartabat.
Peresmian sanggar tersebut dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan peran Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan. Momen sakral itu ditandai dengan helatan selametan, sebuah kearifan lokal yang menyatukan doa, harap, dan rasa syukur sebagai simbol bahwa kebudayaan tidak hanya dipentaskan, tetapi juga disucikan melalui nilai-nilai spiritual dan sosial.
Puluhan murid tari bersama para orang tua tampak memadati lokasi acara. Antusiasme mereka menjadi cermin bahwa kesadaran budaya tidak lahir dari paksaan, melainkan dari keteladanan dan ruang yang memberi makna. Tawa anak-anak, langkah-langkah tari yang lugu namun penuh semangat, serta sorot mata para orang tua yang sarat harap, menjelma menjadi panorama kebudayaan yang hidup, bukan sekadar arsip masa lalu.
Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan berada di bawah asuhan Siti Nurhasanah, yang akrab disapa Ainun. Sosok muda, belia, namun berjiwa besar ini menjadi bukti bahwa usia bukanlah batas bagi dedikasi. Meski masih duduk di kelas X salah satu SMA di Kabupaten Bekasi, Ainun tampil sebagai penggerak kebudayaan yang berani mengambil peran strategis dalam merawat seni tari tradisional Sunda agar tetap relevan di tengah modernitas.
Dalam pernyataannya, Ainun menegaskan bahwa legalitas bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Setelah dikeluarkannya SK oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, kami menghelat selametan sekaligus peresmian Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan sebagai wujud syukur dan komitmen. Ini bukan hanya tentang sanggar, tetapi tentang amanah budaya yang harus kami jaga bersama,” ujar Ainun dengan penuh keteguhan.
Secara yuridis, kehadiran Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Selain itu, semangat sanggar ini juga beririsan dengan Pasal 32 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Imbuhnya.
Tak hanya itu, aktivitas edukatif sanggar turut menguatkan nilai-nilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berbudaya, dan berkepribadian. Sanggar ini hadir sebagai pendidikan nonformal yang melengkapi sekolah, membentuk karakter melalui gerak, irama, disiplin, dan rasa hormat terhadap warisan leluhur.
Ke depan, Sanggar Tari Tradisional Pakuan Pasundan diharapkan menjadi episentrum lahirnya generasi muda yang tidak tercerabut dari akarnya, namun mampu menatap masa depan dengan percaya diri. Dari Pasir Tanjung, langkah kecil ini menjelma menjadi pesan besar: bahwa budaya bukan beban masa silam, melainkan lentera peradaban. Selama masih ada anak-anak yang menari dengan cinta, maka selama itu pula Nusantara akan tetap bernyawa. Pungkas Ainun.
(CP/red)






