JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan putusan terhadap pengusaha Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus penipuan, yang seharusnya digelar hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menghadirkan Ted secara daring melalui Zoom. Menurut keterangan dokter, kondisi Ted sudah mulai membaik sejak dirawat di rumah sakit pekan lalu, sehingga memungkinkan untuk menjalani sidang online.
“Kalau info dari dokter bisa dihadirkan (daring). Namun, kondisinya Terdakwa (Ted) seperti di layar (Zoom), sulit berinteraksi,” kata jaksa kepada majelis hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menilai sidang masih harus ditunda kembali karena Ted sakit dan perlu didatangkan secara langsung dalam persidangan. Sidang akhirnya ditunda hingga Rabu (12/3/2025).
“(Penuntut Umum untuk) memastikan kondisi Terdakwa (Ted) agar bisa betul-betul hadir dalam persidangan ini. Biasanya sidang kita digelar pada hari Senin dan Rabu. Sidang kita tunda ke hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025,” ujar Hakim Fitrah di ruang sidang PN Jaksel.
Menurut Fitrah, sidang masih bisa ditunda hingga menjelang habisnya masa penangguhan penahanan Ted pada Rabu (26/3/2025). Ia berharap sidang putusan dapat berjalan lancar sebelum batas waktu tersebut.
“Habis tanggal 26, jadi kami berharap berjalan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ted, Julianto Azis, mengatakan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan lanjutan dari tim medis untuk memastikan apakah kliennya bisa hadir dalam sidang Rabu nanti.
“Untuk merespons bisa, dia (Ted) kan ada gula rendah. Kalau sakit, dia tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Kalau gula darahnya tidak turun lagi, sudah bisa. Kita berharap sidang ke depannya bisa dihadiri,” kata Julianto kepada awak media.
Saat ini, Ted masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Adhyaksa.