Sebenarnya sebagai Presiden, Pak Jokowi itu seharusnya bukan sekedar cawe-cawe. Namun beliau adalah penerima mandat rakyat yang harus bekerja secara total dalam pemerintahan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Ketika menjelang pemilu kemudian Presiden menyatakan mau cawe-cawe, akhirnya memiliki konteks berbeda. Cawe cawe diartikan akan ikut campur, atau tidak tinggal diam.
Karena ada istilah cawe cawe ini, yang kemudian dimaknai sebagian masyarakat, seolah Presiden akan mengambil langkah diluar ketentuan pasal 4 ayat (1) tadi.
Jadi, yang tebaca seolah pada satu sisi presiden menjalankan tugas tersebut, namun pada sisi lain beliau juga cawe cawe menjelang pilpres.
Tentu hal ini kurang bagus untuk iklim demokrasi, karena banyak kekhawatiran masyarakat bahwa cawe cawe ini pertanda kekuasaan presiden akan digunakan dalam politik praktis dalam mendukung salah satu calon presiden tertentu.
Kita berharap, Presiden Jokowi menyelesaikan tugasnya dengan baik, semoga akhir periodenya bisa khusnul khatimah. Sehingga beliau bisa menjadi bapak bangsa, yang dicatat dalam sejarah sebagai presiden yang menguatkan sendi sendi demokrasi di Indonesia.
Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Sekjen DPP PKS