Sarat Timbulkan Masalah, Calon Anggota BPK RI Ini Diminta Dicoret oleh DPR

JAKARTA —Jaringan Informasi Rakyat mewanti-wanti agar Komisi XI tidak mengulangi akrobat politik seperti dilakukan pada pemilihan Anggota BPK RI tahun 2019 yang lalu. Pada pemilihan tahun 2019, Komisi XI melewati batas waktu pemilihan, berinisiatif melakukan seleksi awal, serta melangkahi kewenangan DPD RI.

Karena itu, dalam pemilihan Anggota BPK tahun ini mestinya Komisi XI taat dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Informasi Rakyat, Prasetyo menanggapi diumumkannya nama-nama Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR pada 7 Juli yang lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun berdasarkan hasil analisis Jaringan Informasi Rakyat, terdapat beberapa nama Calon Anggota BPK RI yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf (j) UU BPK, dinyatakan salah satu syarat Calon Anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Sebut saja nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Satus Nyoman sebagai KPA yaitu pada saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) selama periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019. Jadi kalau dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, beliau belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai KPA,” jelas Pras pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

Selain Nyoman, terdapat pula nama calon dengan posisi yang sama yaitu Harry Z. Soeratin. Genap setahun lalu, Menteri Keuangan melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA.

“Jabatan yang diemban Nyoman adalah jabatan KPA. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 382/KMK.01/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Satuan Kerja pada satuan kerja setingkat eselon III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tambahnya.

Yurisprudensi

Kejadian serupa pernah terjadi pada pemilihan Anggota BPK pada periode-periode sebelumnya. Prasetyo menyontohkan pada pemilihan Anggota BPK tahun 2009, di mana terdapat 2 Calon Anggota BPK terpilih terpaksa urung dilantik karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

“Sampai pada akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat Nomor 118/KMA/IX/2009 Pendapat Mahkamah Agung Tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dan DPR saat itu membatalkan keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk. Karena itu, jangan sampai Komisi XI mengulangi hal yang sama,” tegasnya.

Kemudian pada pemilihan Anggota BPK tahun 2019, Rusdi Kirana juga mundur dari pencalonan karena dia sadar belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, yaitu sebagai Dubes Malaysia.

“Yurisprudensinya sudah ada, jelas dan tegas. Bila dari internal BPK sendiri dibatalkan keterpilihannya karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, maka siapa pun dan di mana pun KPA nya, tidak boleh menjabat sebagai Anggota BPK. Itu tidak bisa ditawar karena perintah undang-undang. Karena itu ada baiknya yang bersangkutan mengundurkan diri daripada tersita tenaga dan pikiran untuk hal yang sia-sia,” tutupnya. (PR)

Pos terkait