Saudara Roeslan Abdulgani telah “membocorkan” bahwa Angkatan Bersenjata akan mendapat 35 kursi, 35 kursi DPR. Dan 35 kursi itu diberikan kepada Angkatan Bersenjata: yaitu Angkatan Darat. Angkatan Laut, Angkatan Udara. Polisi. OKD. OPR; 35 tanpa pemilihan.
Diangkat oleh Presiden/Panglima Tertinggi 35 orang dari kalangan Angkatan Bersenjata untuk mewakili Angkatan Bersenjata itu di dalam DPR yang dari fungsionil-fungsionil lain berapa? Saudara Roeslan Abdulgani telah membocorkan jumlah Perwakilan fungsionil yaitu Angkat-an Bersenjata maupun golongan-golongan fungsionil yang lain maupun golongan fungsionil yang lain lagi, jumlahnya 50%.
Bagaimana putusan Presiden/Panglima tertinggi hari ini sesudah tadi pagi mendapat laporan daripada sidang Dewan Menteri hari Rabu dan kamis, kernarin dulu dan kemarin? Pada garis besarnya saya katakan begini, ada sedikit perbedaan.
Perbedaan cara memasukkan golongan fungsionil di dalam DPR. Manakala menurut perumusan Bogor akan dilakukan sistem dwita-pilih dalam arti dwita-tojos, sebagai tadi atau kemarin atau kernarin dulu dikatakan oleh Saudara Roeslan Abdulgani manakala rumusan Bogor menghendaki dwita-tojos dengan hasil seluruhnya golongan fungsionil 50%, maka di dalam laporan yang dikemukakan kepada saya oleh Perdana Menteri tadi pagi dan yang sekarang saya ambil keputusan tidak dijalankan dwita-tojos tetapi eka-tojos, satu kali tusuk.
Tetapi hasilnya, malahan lebih daripada 50% yang tadinya di dalam perumusan Bogor dengan sistem dwita-tojos itu total jenderal golongan fungsionil akan mendapat 50% kursi. Tetapi dengan sistem yang saya ambil keputusan sekarang ini yaitu operan daripada usul Dewan Menteri malahan meskipun sistemnya bukan dwita-tojos tetapi eka-tojos, DPR yang baru ini akan mempunyai anggota golongan fungsionil lebih dari 5O%. Ini adalah satu kabar yang menggembirakan.
Bagaimana caranya menyelenggarakan hal ini?
Saya tadi berkata Insya Allah swt saya akan melawat ke luar negeri, dan sebelum melawat ke luar negeri Insya Allah swt saya masuk ke sidang pleno Konstituante dan menganjurkan kepada sidang pleno Konstituante untuk kembali saja kepada UUD ’45.
Demikian pula, sebelum saya pergi ke luar negeri Insya Allah akan saya minta kepada Kabinet menyelesaikan rancangan UU dua hal: pertama rancangan UU penyederhanaan kepartaian. Saudara-saudara mengetahui bahwa ini sudah lama menjadi unek-unek saya.
Begitu saya munek-munek karena banyaknya partai yang saya namakan multi partai sistem sehingga beberapa kali saya bongkar, beberapa kali saya tunjukkan kepada masyarakat tidak baiknya multi partai sistem, saya bongkar habis-habisan di dalam pidato saya 17 Agustus tahun yang lalu, bahkan pernah saking munek-muneknya saya menganjurkan: sudah, bubarkan saja semua partai-partai ini. Tetapi kenyataan tidak memungkinkan.
Di dalam segala keadaan adalah persoalan yang saya di dalam Dewan Nasional selalu menamakan persoalan das Sein dan das Sollen. Apa yang namanya das Sollen? Das Sollen itu: bagaimana harusnya, bagaimana kita cita-citakan, bagaimana yang kita angan-angankan. Itu das sollen.
Yang dinamakan das Sein yaitu kenyataannya. Jadi kadang-kadang tidak sama dengan das Sollen. Misalnya das Sollen ialah kita ini harus mempunyai rumah kamar enam, tetapi das Sein-nya berhubung dengan kantong kita kempes kita hanya bisa membuat rumah yang kamarnya tiga. Itu bedanya das Sein dan das Sollen.
Mengingat akan adanya perbedaan das Sein dan das Sollen ini, kemudian sesudah dengan berkobar-kobar pada satu waktu yaitu Hari Pemuda saya anjurkan agar supaya partai-partai dibubarkan, saya keluar dengan apa yang dinamakan konsepsi Presiden. Konsepsi Presiden tidak menganjurkan pembubaran partai-partai.
Tetapi konsepsi Presiden menganjurkan diadakan Kabinet stijl baru yaitu Kabinet gotong royong, kabinet kuda kaki empat, kabinet yang mempersatukan semua partai-partai gembong yang ada di tanah air kita ini.
Di sampingnya Kabinet gotong royong ini, kaki empat, hendaknya dibangunkan satu Dewan Nasional yang anggota-anggotanya terutama sekali ialah anggota anggota daripada golongan-golongan fungsionil.
Inipun adalah hukum das Sein dan das Sollen. Kabinet gotong royong adalah das Sollen; das Sein-nya tidak mengijinkan.
Saya putar lagi. Tidak bisa Kabinet gotong royong, apa boleh buat, saya bangunkan Kabinet yang sekarang termasyhur dengan nama Kabinet Karya. Ini das Sein-nya, Kabinet Karya di satu pihak. Dewan Nasional di lain pihak.
Dan sebagai saudara-saudara mengetahui alhamdulillah Kabinet Karya dengan Dewan Nasional ini sejak dilahirkannya berjalan dengan baik. Kadang-kadang ada geronjalan-geronjalan sedikit-sedikit.
Tetapi di manakah di dalam sesuatu kehidupan politik daripada sesuatu bangsa yang hidup kalbunya, bangsa yang jiwanya jiwa revolusioner, bangsa yang tidak mati kutunya, tidak ada geronjalan-geronjalan? Adanya selalu geronjalan-geronjalan itu tidak jadi apa. Tetapi Kabinet Karya berjalan dengan Dewan Nasional dengan cara yang sebaik-baiknya.
Nah, saya kembali kepada apa yang hendak saya kerjakan Insya Allah swt sebelum saya melawat ke luar negeri saya akan minta kepada Kabinet Karya ini untuk menyelesaikan 2 rancangan Undang-undang.
Pertama rancangan Undang-undang penyederhanaan partai-partai. Jumlah partai-partai yang sekarang ini terlalu banyak itu, harus dijadikan sekecil-kecilnya.
Jangan sampai ada partai gurem mempunyai wakil di dalam DPR. Dan saya akan minta Insya Allah kepada Kabinet Karya agar supaya sebelum saya melawat ke luar negeri menyelesaikan pula rancangan UU merubah UU Pemilihan Umum Tahun 1953. UU Pemilihan Umum 1953 harus dirubah dernikian rupa sehingga golongan fungsionil bisa masuk di dalam Parlemen.
Berapa?
Tadi sudah saya katakan; menurut rancangan yang ini hari saya putuskan penerimaannya akan termasuklah lebih daripada 50% DPR dari itu golongan fungsionil.
Kalau rancangan UU dua ini, satu: penyederhanaan kepartaian; dua: UU Pemilihan Umum baru, sudah selesai, maka rancangan UU ini akan saya amanatkan kepada Parlemen, saya kirim kepada Parlemen dengan amanat saya agar supaya Parlemen lekas membicarakan hal ini agar supaya lekas bisa diadakan penyederhanaan kepartaian, agar supaya lekas bisa diadakan UU Pemilihan Umum yang baru, agar supaya lekas bisa diadakan Pemilihan Umum baru bagi Parlemen baru yang di dalamnya golongan fungsionil masuk.
Dus, sebelum saya melawat ke luar negeri, Insya Allah swt saya akan mengadakan amanat dua hal: amanat dengan lisan kepada sidang Pleno Konstituante, amanat mana akan berbunyi: kembali kepada UUD 1945;
Amanat dengan tulisan kepada DPR agar supaya rencana UU Pemilihan Umum dan rencana UU Penyederhanaan Kepartaian lekas dibicarakan dan lekas dapat dijadikan UU nanti dengan tanda tangan Kepala Negara.
Maka dengan demikian kita akan mencapai satu keadaan yang menurut anggapan saya menyenangkan. Dalam pada itu nanti Dewan Perancang Nasional sudah terbentuk; juga amanatnya Insya Allah akan saya berikan. Menurut Undang-undang DPN maka harus Kepala Negara setiap waktu ia mau mengadakan amanat kepada DPN dan pada pelantikan daripada DPN ini Insya Allah akan saya berikan amanat pula yang penting. Dengan demikian DPN bisa lekas bekerja, DPN bisa lekas menyusun blueprint, blauw-druk, pola daripada masya-rakat adil dan makmur.
DPR-nya, saya punya kehendak, selekas mungkin diperbarui atas dasar pemilihan umum yang baru. Konstitusinya, yaitu Undang-Undang Dasarnya, lekas di-kembalikan kepada Undang-Undang Dasar ‘45.
Maka dengan demikian saya yakinlah, Republik kita akan dapat berjalan lancar. Saya tadi berkata tentang hal politieke leiderschap, hal economisch leiderschap. Economisch leiderschap pokoknya ialah susunlah blueprint yang menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Polanya dijalankan oleh segenap rakyat kita dengan alat demokrasi terpimpin. Politieke leiderschap. economisch leiderschap kami, pemimpin-pemimpin, berikan kepada rakyat.
Selanjutnya bisa dibaca di halaman berikutnya: