Revisi UU TNI, Pengamat : Jangan Kembalikan Orba, Lebih Baik Instrospeksi

JAKARTA- Bergulir wacana perluasan ruang bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI. Hal tersebut disampaikan Menhan Syafri Syamsuddin dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang menilai wacana revisi UU TNI akan meningkatkan kekhawatiran publik terutama soal kembalinya sistem birokrasi dan hukum di era orde baru jaman pimpinan Presiden Soeharto.

“Wacana tersebut menuai pro dan kontra masyarakat yang khawatir baliknya ke Orde baru. Dimana TNI masuk kebagian urusan sipil, apa bedanya seperti dulu ada Fraksi ABRI (Angkatan Bersentaja Republik Indonesia), Selain itu apa urgensinya soal wacana revisi UU TNI ,” kata Franciscus dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Kamis (13/3/2025)

Perlu diketahui, Fraksi ABRI adalah fraksi di DPR yang mewakili Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) selama masa Orde Baru, yang kemudian berubah menjadi Fraksi TNI-POLRI setelah reformasi, dan akhirnya menghilang dari dunia politik setelah Pemilu 2004.

Menurut Alumnus Universitas Pakuan Bogor ini bilamana ada memang DPR bersama Pemerintah akan membahas revisi UU TNI ada baiknya, DPR berserta pemerintah melalui Kemhan serta TNI membahas soal ketegasan penegakan hukum kepada anggota TNI yang masih banyak ditemukan kasus anggota melakukan kekerasan kepada masyarakat ataupun menjadi oknum diluar TNI.

“Jangan mengembalikan TNI seperti orde baru, lebih baik lakukan pembenahan dan introspeksi. Jangan justru memperkuat power TNI yang saat ini menjadi lebih kuat yang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman karena seakan negara militerisasi,” pungkas mantan aktivis LBH Ampera Jakarta ini.

Sebelumnya,Menhan:
Ada 15 Kementerian dan Lembaga bisa dijabat TNI aktif (11/3/2025). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).

Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.

Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.”Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Pos terkait