Politisi PAN di DPR Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Keerom Papua

PAPUA – Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua dari Fraksi PAN Mesakh Mirin setuju dengan komentar praktisi hukum Yosep Titirlobi, SH yang ikut mendesak pihak  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom.

Menurut Mesakh, masyarakat Papua menunggu tindak lanjut dari dilaporkan LSM Gempur Papua, dan tenaga Kesehatan Kabupaten Keerom September 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dan kami sering suarakan ini bersama kawan-kawan di DPR RI Komisi IX,” kata Mesakh Mirin seperti disampaikan kepada Bela Rakyat, Rabu (28/10/2020) kemarin.

Terkait kasus itu, Mesakh Mirin mengaku tekah melayangkan surat ke KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat, kasus tersebut memiliki dampak besar terhadap nama Indonesia di mata negara tetangga.

“Bahkan sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, karena ini menganggap pembenuhuan terhadap program bapak Bresiden Jokowi nawacita. Apalagi ini kabupaten Keerom adalah kabupaten perbatasan langsung dengan negera tentangga Papua New Guinea,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu LSM Gempur Papua dan sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Keerom, Papua ikut melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom berinisial “RS” ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan dugaan korupsi dana operasional kesehatan setempat sebesar Rp 69.898.640.000. Waoo.

Alasan sejumlah LSM dan masyarakat Papua  mendesah Kajati Papua mengusut segera dugaan kasus korupsi tersebut. Mengingat dugaan korupsi Dinkes Keerom senilai Rp. 69 miliar itu milik rakyat.

Bagi masyarakat Papua,  tindak cepat menangani kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik pada kinerja penegak hukum di Keerom, khususnya di Papua.

Mesakh Mirin sejalan dengan Yosep, di mana Kejari Papua harus menjalankan Nawacita Jokowi memberantas korupsi. Jika Kejati tidak mampu menyelesaikan kasus itu, maka KPK diminta segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Dinkes tersebut. (P3)

Pos terkait