Usai Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3, PKS Soroti Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA – Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti isu kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang telah direncanakan pemerintah. Habib Aboe ingin agar kebijakan itu pro rakyat.

Di mana Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Bacaan Lainnya

“Artinya setelah ini setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS,” kata Habib Aboe seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Jika sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3, maka dengan ketentuan baru ini pasti akan dilakukan penyesuaian.

Atas keputusan itu, PKS memiliki tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS tersebut. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap.

“Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda,” ujar Habib Aboe.

Kedua, lanjut Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Kalimantan Selatan I ini, atas keputusan itu harus diperhatikan kemampuan pembayaran dari peserta BPJS, karena memiliki latar belakang ekonomi yang bebeda.

“Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda,” jelas Habib Aboe.

Baginya, kebijakan itu tidak masalah jika kenaikan iuran BPJS diikuti oleh layanan yang lebih baik.

“Ketiga, pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan PRIMA. Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Habib Aboe.

Pos terkait