Pj Bupati Enrekang Disebut tak Netral

Enrekang – Saat ini kabupatern Enrekang di perhadapkan dengan situasi dimana PJ Bupati Kabupaten Enrekang terindikasi tidak netral dalam menghadapi Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tentu hal ini menjadi topik yang sangat penting di perhatikan oleh kalangan stakeholder tidak terlepas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi (PETIR) yang juga menyoroti dan hal tersebut khususnya di wilayah pemilihan kab. Enrekang.

Sejak di tugas kan sebagai PJ Bupati Enrekang menggantikan Bupati sebelumnya (Muslimin Bando) yang juga calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional ternyata punya hubungan emosional di antara keduanya. Hal ini pun menjadi dasar ketidaknetralnya PJ Bupati Kab. Enrekang.

Bacaan Lainnya

Padahal Sejak di lantiknya para PJ Gubernur, PJ Walikota dan PJ Bupati, dari 197 PJ yang telah dilantik oleh Bapak Presiden RI. pada saat itu yang sempat hadir 194 orang PJ, di hadapan para PJ dan ASN di wilayah masing-masing Bapak Presiden menekankan “agar dapat menjaga netralitas untuk mengahadapi pemilihan umum pada tanggal 14 februari 2024.” (30/10/2023).

Salah satu putra daerah Kab. Enrekang yang juga aktif dalam aksi-aksi kepemudaan, Andi Pangeran Nasser angkat suara dalam isu yang beredar “demi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil pada tanggal 14 Februari 2024 saya menyarankan agar kiranya mampu menjaga stabilitas pejabat yang ada di lingkup dalam negeri yang tidak terkontaminasi dengan politik lokal di kabupaten Enrekang dan Profesional menjalankan tugas-tugas sebagai PJ.” Ujarnya.

Dari Tim Penilai Akhir (TPA) dibuat bingung dikarenakan telah terbangun komunikasi sejak awal, 2 minggu sebelum PJ Bupati Enrekang di lantik muslimin bando sudah sesumbar bahwa sekda enrekang akan ditetapkan jadi PJ,bupati. Tentu praktik seperti akan mengganggu netralitas PJ Bupati Enrekang dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.

Dikatakan Andi Pangeran Nasser pada saat ditemui “jika netralitas kepala pemerintahan terganggu dikarenakan torkontaminasi dengan politik lokal maka kepentingan publik tidak akan terlindungi, disamping itu banyaknya kelemahan-kelemahan dalam pemerintahan di kabupaten Enrekang selama 10 tahun terakhir ini. sehingga kami akan melakukan ujuk rasa besar-besaran terkait dengan hal tersebut. Melalui Pemuda Anti Korupsi kami memberikan 5 tuntukan kepada PJ Bupati Kab. Enrekang.”

Di antara tuntutannya adalah Wajib bapak menjunjung tinggi netralitas beserta seluruh jajaran ASN yang ada dalam wilayah kabupaten enrekang, menghadapi dan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 februari 2024, dan apabila hal tersebut bapak sebagai pj tidak mengindahkan maka akan dilaporkan langsung bapak ke presiden RI dan Bapak Mendagri melalui UNJUK RASA dan hal tersebut akan pantau sampai ke tingkat
Berikut 5 tuntutan untuk PJ Bupati Kab.Enrekang :

1. Wajib bapak menjunjung tinggi netralitas beserta seluruh jajaran ASN yang ada dalam wilayah kabupaten enrekang, menghadapi dan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 februari 2024, dan apabila hal tersebut bapak sebagai pj tidak mengindahkan maka kami akan melaporkan langsung bapak ke presiden RI dan Bapak Mendagri melalui UNJUK RASA dan hal tersebut akan kami pantau terus sampai ke tingkat dusun.
2. Transparansi pemanfaatan dan penggunaan aset-aset pemerintah kabupaten Enrekang karena ada indikasi bahwa beberapa unit asset bergerak (kendaraan) serta asset tidak bergerak akan dihapuskan dan dihibahkan.
3. Wajjb bapak sebagai PJ bupati untuk menunjuk 55 kades yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan desember 2023, berdasrkan aturan dan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.
4. Wajib bapak mempublis di media tentang beban Hutang pemda Enrekang saat ini antara lain dari Hutang dana PEN beserta bunganya, Hutang kepada pihak ketiga(Rekanan) defisit dalam anggaran APBD tahun berjalan, Hutang pembayaran honor baik tenaga sukarela, tenaga honorer dan PPPK lingkup pemda enrekang yang belum dibayarkan dananya. Apabila bapak PJ dalam waktu 10 HARI tidak mempublis di media cetak maupun elektronik maka kami dapat simpulkan bahwa pemda Enrekang tidak transparan dalam memberi informasi ke public. Hal yang sama telah dilakukan oleh PJ Gubernur sulsel yang dilantik pada 5 September 2023 dan pada tanggal 7 September beliau mempublish di media bahwa hutang pemprov sulsel dari pejabat yang lama 1,5 T dan kami berharap pemda Enrekang dibawa kepemimpinan Bapak juga demikian.

5. Dana bagi hasil (DBH) yang sampai saat ini belum dibayarkan kami berharap bapak PJ bisa mempublish di media agar tidak terjadi persepsi yang negatif yang mengarah ke fitnah kepada pemda Enrekang, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang mana Cuma terbayarkan 1 Bulan padahal kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja pegawai dalam APBD 2023 yang idealnya 12 bulan dibayarkan, sedangkan APBD itu adalah Peraturan Daerah (PERDA) setiap Tahunnya yang harus dilaksanakan.

Pos terkait