JAKARTA – Alhamdulillah. Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Itu artinya, dengan terbitnya Perpres tersebut, umat Islam Indonesia bisa menempuh pendidikan di pesantren lebih baik kualitasnya.
Anggota DPR RI Syaiful Bahri Anshori (SBA) berharap dengan Perpres itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, kata SBA, dengan regulasi baru ini bisa memperkuat pemerintah daerah (Pemda) dalam membantu alokasi anggaran pesantren.
Untuk itu, SBA dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 berhasil ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
“Alhamdulillah atas izin Allah, Perpres Nomor 82/ 2021 ini sudah ditekan Presiden soal Pendanaan Penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana Abadi Pesantren. Kita harus bersyukur dan berterimakasih pada Pak Jokowi dengan adanya Perpres ini,” terang SBA seperti dikutip Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
SBA berharap, momen ini digunakan oleh dunia pesantren agar pola pendidikan di pesantren makin berkualitas.
“Bagi kami keputusan itu menjadi tinta emas bagi sejarah pesantren. Kami berterima kasih kepada Pak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen besar dan perhatian khusus yang memiliki upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” Ketua Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) ini, menilai dengan Perpres ini menjadi kado terindah buat santri jelang peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh tanggal 22 Oktober 2021. Di mana, kado manis buat kaum santri berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019 lalu.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah yang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren. Terima kasih Pak Jokowi punya niat baik buat rakyat Indonesia,” ujarnya. (HMS)