Permasalahan Agraria Kembali Mencuat, Perusahaan MIND ID Diduga Terlibat Eksplorasi Tanah di Sultra

Perwakilan ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dimana tanah mereka diduga sudah dieksplorasi oleh perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID

JAKARTA – Sengkarut permasalahan agraria seperti tidak ada henti-hentinya di Indonesia. Upaya penegakan hukum terkait permasalahan tersebut terus dilakukan.

Presiden Joko Widodo sudah pernah mengintruksikan jajarannya mulai dari Kementerian ATR / BPN serta Polri untuk melakukan pemberantasan permasalahan agraria tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu juga dialami oleh Mukhlis perwakilan ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Menjadi mangagetkan, tanah ahli waris tersebut di kuasai oleh perusahaan pertambangan negara yang tergabung dalam MIND ID yaitu PT Timah Investasi Mineral (TIM). Perusahaan lainnya yang menguasai yakni PT Multi Mineral Utama Nusantara (MMUN).

Kuasa Hukum ahli waris, Dedi Umasugi mengungkapkan bahwa pihak PT TIM melalui Direktur Utama Didik Riyadi akan memfasilitasi pertemuan dengan PT MMUN untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Berjanji kepada ahli waris akan memfasilitasi pertemuan kami dengan PT MMUN yang beberapa kali ini mangkir dalam pertemuan,” ujar Dedi Umasugi kepada wartawan, di depan kantor PT TIM, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Dedi melanjutkan, PT TIM sendiri mengklaim memiliki tanah ahli waris. Padahal, katanya pihak ahli waris tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya.

“Ada Pak Camat disini yang menandatangani SKT (Surat Keterangan Tanah, red), mereka (ahli waris) enggak pernah jual ke siapa-siapa. Jadi diharap PT MMUN juga untuk dapat hadir. Sesuai janji, Pak Didik tadi akan memanggil PT MMUN dalam 2-3 hari kedepan,” tuturnya.

Perwakilan Ahli Waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Saat ditemui wartawan di depan kantor PT Timah Investasi Mineral, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023)

Adapun tanah ahli waris itu seluas 161 Hektar, yang mana 2,1 Hektar sudah dieksplorasi oleh PT TIM dan PT MMUN. Kedua perusahaan itu, kata Dedi juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan surat tanah.

“Kami pernah telusuri ke PT MMUN meminta bukti kepemilikan mereka, tapi sampai sekarang tidak pernah menyerahkan dan cenderung mereka mengelak saat diminta bertemu,” tegasnya.

“Mudah-mudahan dengan dikomunikasikan langsung oleh Pak Didik bisa langsung bertemu pihak PT MMUN. Sekali lagi kami menegaskan bahwa tanah itu milik kami, kemudian sekarang dieksplorasi tanpa dasar. Jika tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka terus terang kami akan melakukan upaya pidana dengan melapor ke Polda Sultra. Kemudian juga rencana kami akan melaporkan ke Dirtipidter Mabes Polri,” imbuh Dedi.

Dedi menambahkan, bahwa tanah kliennya tersebut sudah ada sejak zaman Indonesia belum merdeka. Hal itu dibuktikan dengan adanya SKT yang dimiliki ahli waris, serta pengakuan dari tokoh adat dan seluruh masyarakat disana.

“Sementara mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah kami tersebut,” pungkasnya. ***

Pos terkait