Sukabumi – Advokat LBH Damar Keadilan Rakyat, Saleh Hidayat menyebutkan, di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ada beberapa warga masyarakat penambang rakyat yang ditangkap pihak Kepolisian dengan tuduhan tidak masuk diakal.
Kini, kata Saleh, beberapa warga masyarakat tersebut statusnya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Nota keberatan terdakwa akan disampaikan pada agenda sidang pembacaan eksepsi, Selasa (20/12/2022) mendatang.
“Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 UU tentang pertambangan mineral dan batu bara, itu tidak relevan,” ungkap Saleh dalam keterangan persnya, Jumat (16/12/22).
Lebih lanjut dikatakannya, alasan yuridis sebagai pijakan hukum eksepsi tersebut, berdasarkan beberapa alasan, diataranya, surat dakwaan Jaksa penuntut umum bersumber pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sukabumi yang cacat hukum, oleh karena tidak dilaksanakannya hak-hak tersangka pada proses penyidikan.
“Padahal dijamin oleh KUHAP, pasal 140 ayat 1, yakni tersangka berhak untuk diperiksa secara berimbang dan berhak mengajukan saksi dan atau bukti-bukti yang meringankan atau membebaskan atau bukti alibi. Namun pada proses penyidikan tersangka tidak diberi kesempatan atau diabaikan sama sekali untuk mengajukan bukti-bukti tersebut,” jelas Saleh.
Masih kata Saleh, bukti tersebut adalah terkait legalitas yang dimiliki oleh para tersangka atau terdakwa, salah satunya adalah surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diperoleh atau terbit izinnya di bulan Januari 2022, dan lokasi izinnya tepat berada di lokasi Perkebunan Bojong Asih blok Cihaur 5 Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
“Sementara dalam dakwaan Jaksa, tempat peristiwa pidana dan waktu pristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 24 April 2022. Lokasinya sama persis dengan yang tertera dalam izin IPR yang dimiliki oleh para terdakwa. Artinya tuduhan terhadap para terdakwa yang telah melakukan pertambangan ilegal adalah salah dan keliru,” terangnya.
Dijelaskan Saleh, para terdakwa sama sekali tidak melakukan pertambangan ilegal karena telah memiliki izin secara lengkap, sesuai regulasi Pemerintah Republik Indonesia terkait pertambangan rakyat. Bahwa berpijak pada bukti-bukti itu, sebagai landasan hukum eksepsi terdakwa.
“Maka kami berpandangan bahwa penyidik Polres Sukabumi dan atau Jaksa penuntut umum telah keliru memahami konstruksi hukum yang benar terkait dengan regulasi Pemerintah RI tentang pengembangan dan tata kelola pertambangan rakyat. Sebab para terdakwa telah mengikuti dan menaati semua ketentuan hukum dan regulasi Pemerintah RI terkait pertambangan rakyat,” ujar Saleh.
Saleh menambahkan, hal tersebut dibuktikan dengan para terdakwa telah menempuh, bahkan memiliki izin secara lengkap sebelum para terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polres Sukabumi.
“Bahwa dakwaan Jaksa penuntut umum selain berpotensi bertentangan dengan regulasi Pemerintah RI tentang pertambangan rakyat, juga berpotensi menghambat program prioritas Pemerintah RI terkait peningkatan ekonomi nasional melalui pemberdayaan rakyat dalam mengelola pertambangan rakyat,” pungkasnya.