Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Diminta Lakukan Evaluasi Tata Kelola Informasi Publik

JAKARTA – Aktivis Fraksi Rakyat Kutim (FRK) Erwin Febrian Syuhada meminta pemerintah melakukan evaluasi intensif terhadap keterbukaan informasi publik. Khususnya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Erwin, ketidakterbukaan pada pelayanan sistem informasi publik pihak pemerintah perlu, disikapi dengan “kritis” oleh seluruh elemen masyarakat. Bagi Erwin, tertutup informasi publik merupakan salah satu faktor terhambatnya partisipasi publik.

“Salah satu faktor utama dalam peningkatan pelayanan public adalah keterbukaan Informasi, hingga saat ini kita belum melihat keseriusan itu pada pemerintah daerah,” terang Bung Erwin sapaan singkatnya, pada wartawan Bela Rakyat, Rabu (16/6/2021) kemarin.

Selain itu, lanjutnya,  keterbukaan informasi public juga diatur dalam UU dan menjadi hak bagi masyarakat. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat tegas amanatnya, pada konsideran Menimbang, poin b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Akan tetapi, jelasnya, ini yang tidak pernah bisa dipahami oleh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang masih sangat tertutup akan informasi publik yang seharusnya mereka bisa sampaikan lewat media apa pun itu dengan prinsip mudah, praķtis dan cepat.

“Terlebih lagi, hanya kepala daerah sebagai eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta legislatif yang mengetahui penganggaran publik tersebut dari tahun ke tahun. Baik itu meliputi besaran biaya pengalokasian, hingga distribusi anggaran yang dibelanjakan untuk program dan kegiatan,” kata Erwin.

”Karena sulit mendapatkan informasi tersebut Kami kelompok masyarakat dari Kabupaten Kutai Timur, yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, pada hari Jumat, 4 Juni 2021, pukul 09:00 Wita telah melakukan registrasi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dalam hal ini dirinya bersama beberapa rekan juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi intensif terhadap pemenuhan informasi public kepada masyarakat

“Kami memiliki beberapa tuntutan diantaranya Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan evaluasi ekstensif dalam memastikan masyarakat Kutai Timur dapat memperoleh haknya untuk mengetahui informasi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran yang di kelola selama ini,” paparnya

Selain itu atas nama kelompok masyarakat yang melakukan pengaduan ke komisi Informasi Kalimantan timur dirinya juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya yaitu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Kutai Timur untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kebijakan publik yang dibuat.

“Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya agar dapat di akses seluruh masyarakat Kutai Timur,” terang Erwin.

Pada prinsip Keterbukaan Informasi Publik ini kami sebagai kelompok masyarakat Kutai Timur mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dengan ini menyatakan:

1. Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan evaluasi ekstensif dalam memastikan masyarakat Kutai Timur dapat memperoleh haknya untuk mengetahui informasi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran yang di kelola selama ini.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Kutai Timur untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kebijakan publik yang dibuat.

3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya agar dapat di akses seluruh masyarakat Kutai Timur. (Par)

Pos terkait