Oknum Polisi Polres Jeneponto Diduga Peras Masyarakat

JENEPONTO – Pada tanggal 18 April 2024 telah terjadi penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Fajar, Irfan dan Yuda di Kelurahan Bontotanga Kec. Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, yang merupakan anak-anak yang berusia remaja.

Beberapa hari kemudian setelah penangkapan, saudara “BRIKPOL AHMAD TAUFIQ SUDIARSYA” melalui rekannya “KANDI” menghubungi orang tua yang pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 25/orang dengan iming-iming menjanjikan untuk meringankan sanksi pidana ketiga merupakan tersangka.

Tanpa pikir panjang orang tua dari tiga korban tersebut memberikan uang ke oknum polisi tersebut saudara “BRIKPOL AHMAD TAUFIQ SUDIARSYA” dan rekannya “KANDI” sebagai penjembatan.
Pemberian uang itu di lakukan di halaman Polres Jeneponto kepada saudara “brikpol Ahmad taufiq sudiarsyah” bersama rekannya kandi.

Setelah melakukan transaksi di halaman Polres Jeneponto saudara Brikpol Ahmad Taufiq Sudiarsyah menekankan kepada ketiga orang tua tersangka untuk tidak memberi tahu kepada siapapun atas adanya penyerahan uang tersebut dengan nominal masing-masing 25/orang.

Di kemudian hari setelah penyerahan uang tersebut saudara “BRIKPOL AHMAD TAUFIQ SUDIARSYA” melakukan komunikasi melalui via telfon ke salah satu orang tua pelaku ibu Jumianti dan mengatakan seperti ini “tenang jangan bilang ke siapa-siapa uang yang di berikan ke saya akan saya bagi-bagi ke jaksa dan hakim” namun hingga saat ini putusan di Pengadilan keluar dan diduga saudara “BRIKPOL AHMAD TAUFIQ” menggelapkan uang tersebut.

Pos terkait