JAKARTA – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) mendesak Kejagung untuk menangkap saudara TFA sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Owner PT. Tristaco Mineral Makmur. TFA diduga ikut menikmati fee sebesar USD 1 per metrik ton dari penggunaan Tersus ilegal untuk mengeluarkan barang-barang tambang di wilayah Morombo dan sekitarnya.
Pelanggaran Hukum:
• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) — memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
• Pasal 55 KUHP — turut serta dalam melakukan tindak pidana.
1. Mendesak KEJAGUNG-RI untuk memeriksa Direktur PT. TMM, inisial KMDN
KMDN diduga menjadi perantara penerimaan fee tongkang dan dokumen terbang, yang merupakan praktik melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran Hukum:
• Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor — penerimaan hadiah atau janji terkait kewenangan jabatan.
• Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — hasil fee ilegal yang ditransfer dapat dikategorikan sebagai pencucian uang.
2. Mendesak Ditjen Minerba ESDM untuk melakukan audit dan penagihan PNBP Final
Dugaan tunggakan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas aktivitas ilegal PT. TMM mencapai puluhan miliar rupiah, akibat penggunaan dokumen terbang dan pelaporan palsu.
Pelanggaran Hukum:
• Pasal 103A UU No. 3 Tahun 2020 — setiap pemegang IUP wajib melaporkan volume produksi dan pembayaran PNBP sesuai realisasi.
• PP No. 81 Tahun 2019 — tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ESDM.
3. Meminta KEJAGUNG-RI menetapkan TFA sebagai tersangka karena rangkap jabatan
TFA diduga melanggar kode etik profesi notaris dengan menjadi pemilik dan komisaris utama perusahaan tambang, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran Hukum dan Etika:
• Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris — notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau pemegang saham aktif dalam badan usaha.
• Kode Etik Jabatan Notaris (Pasal 3 huruf e dan g) — notaris wajib bersikap independen dan menjaga integritas profesi.
4. Meminta Ditjen Minerba ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB bagi PT. TMM
Berdasarkan hasil penelusuran, data studi kelayakan lingkungan PT. TMM tidak sesuai dengan dokumen permohonan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Pelanggaran Regulasi:
• Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 — tentang pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
• PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengharuskan dokumen AMDAL yang valid dan sesuai dengan realitas lapangan.
5. Mendesak KEJAGUNG-RI untuk mengusut keterlibatan oknum dalam skandal dokumen terbang PT. TMM
PT. TMM diduga menjadi bagian dari skandal korupsi ANTAM Mandiodo, dengan indikasi menerima fee USD 2,5 per kapal dari penggunaan dokumen terbang.
Pelanggaran Hukum:
• Pasal 5 dan Pasal 12B UU Tipikor — gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan.
• Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) — transaksi ilegal yang berpotensi menjadi sarana pencucian uang.
Kasus PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tidak hanya menunjukkan adanya dualisme peran antara profesi hukum dan kepentingan bisnis, tetapi juga menggambarkan krisis moral dan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan nasional.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level administratif, melainkan harus menyentuh akar persoalan: korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan profesi hukum sebagai pelindung praktik kotor bisnis tambang.
Konsorsium Aktivis Indonesia menilai bahwa pembiaran kasus seperti ini sama dengan menormalisasi kejahatan ekonomi sumber daya alam, yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan publik, terutama masyarakat di Sulawesi Tenggara yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Ketua Konsorsium Aktivis Indonesia Suarsanto menyatakan dengan tegas, bahwa ia akan presur kasus ini berjilid jilid sampai Inisial TFA ditetapkan sebagai tersangka
Konsorsium Aktivis Indonesia dengan tegas menyatakan:
1. Kejaksaan Agung RI harus segera menangkap dan menetapkan TFA sebagai tersangka, serta memeriksa seluruh aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal PT. TMM.
2. Kementerian ESDM wajib melakukan audit menyeluruh dan penagihan PNBP terhadap PT. TMM.
3. Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus menegakkan kode etik profesi dan menjatuhkan sanksi etik terhadap TFA.
4. Pemerintah harus menjamin bahwa RKAB PT. TMM tidak diterbitkan kembali hingga ada kejelasan hukum.
Lanjut Suarsanto, sebagai masyarakat Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Penegakan hukum terhadap PT. Tristaco Mineral Makmur adalah ujian integritas bagi Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM dalam menjaga marwah negara dan keadilan publik.
