JAKARTA ~ Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menetapkan keputusan penting dalam sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif. Dalam putusan tersebut, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya dikembalikan ke posisi aktif sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, tiga anggota lainnya — Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan MKD. Putusan ini menjadi penegasan bahwa lembaga legislatif memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat dan berkomitmen menjaga integritas moral serta perilaku anggotanya.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil sidang, teradu I Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Namun, Adang memberikan pesan moral agar Adies tetap berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik dan senantiasa menjaga kehormatan lembaga parlemen.
“MKD mengingatkan agar setiap anggota DPR berhati-hati dalam bertutur dan bertindak, karena sikap dan perilaku anggota DPR mencerminkan wibawa lembaga negara,” ujar Adang dalam pembacaan putusan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan tersebut sekaligus memulihkan status keanggotaan dan jabatan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang sebelumnya dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Dengan demikian, Adies dapat kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, turut menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD tidak menemukan adanya niat buruk dari Adies Kadir untuk merendahkan atau melecehkan pihak manapun. Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan Adies merupakan bentuk tanggung jawab moral yang sejalan dengan semangat etika politik dan tata krama parlemen.
“Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun. Klarifikasi yang telah disampaikan merupakan langkah tepat dan etis,” tegas Imron Amin dalam sidang terbuka.
Atas dasar pertimbangan hukum, moral, dan etika tersebut, MKD memutuskan memulihkan nama baik dan kedudukan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota legislatif untuk lebih bijak dalam berkomunikasi publik serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
Putusan MKD ini sekaligus memperlihatkan bagaimana lembaga etik parlemen bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan — menegakkan prinsip rule of law dan moral governance dalam rangka memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. (CP/red)






