MK Beri Waktu 2 Tahun, DPR: Revisi UU Peradilan Militer Jangan Ditunda Sampai Injury Time

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi alarm bagi pembentuk undang-undang. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat — dan hanya akan tetap berlaku jika direvisi maksimal dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan DPR tidak akan menunggu tenggat itu mepet.

Bacaan Lainnya

“Kita hormati batas maksimal dua tahun, tapi bukan berarti pembahasan baru dimulai di tahun kedua. Ini harus ditindaklanjuti serius dan bertanggung jawab,” kata Dave, Sabtu (24/10/2026).

Menurut politisi Partai Golkar itu, ada tiga pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan dalam revisi nanti:

1. Batas Tegas Pidana Militer vs Pidana Umum

Selama ini, definisi keduanya dinilai kabur. MK memerintahkan agar revisi memuat pengertian yang jelas dan tegas. Tanpa batas ini, perkara prajurit TNI bisa terus diperdebatkan masuk peradilan mana.

2. Siapa Mengadili Jika Ada Korban Sipil?

Dave menekankan, forum peradilan untuk perkara yang melibatkan warga sipil harus ditentukan dengan aturan yang jelas. Tujuannya satu: hak korban dan hak semua pihak tetap terjamin, sekaligus ada kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

3. Satu Atap Peradilan Militer Secara Penuh

MK juga meminta perwujudan penyatuan peradilan militer di bawah satu atap secara penuh, termasuk pengaturan Pengadilan Militer Pertempuran dan penyesuaian hukum acaranya.

“Peradilan militer tetap bagian dari sistem peradilan nasional. Tapi yurisdiksinya harus disesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.

Dave menyebut, TNI sudah menyatakan tunduk pada putusan MK. Sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian.

Karena itu, Komisi I akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif, lalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Badan Legislasi, dan pemerintah agar revisi ini masuk Prolegnas Prioritas.

Pembahasan di DPR, kata dia, juga harus membuka partisipasi publik.

“Jangan sampai aturan baru lahir tapi tidak bisa dilaksanakan. Publik harus dilibatkan agar hasilnya jelas, adil, dan bisa dieksekusi di lapangan,” tutup Dave.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *