Menyelamatkan Negara dari Bencana Korupsi

Oleh : Muhammad Andi Anugrah | Mahasiswa Universitas Mataram 

Korupsi di Indonesia merupakan musuh kita bersama, yang merupakan penyakit sosial yang kronis, sangat berbahaya serta mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa ( ekstra ordinary crime ) yang mengakibatkan kerugian materiil keuangan Negara yang sangat besar. Oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Korupsi di Negara Indonesia merupakan salah satu persoalan yang amat serius, korupsi berdapam fatal bagi kehidupan bangsa dan Negara, dan juga dapat merusak sistem perekonomian Negara.

Persoalan mengapa korupsi menjadi sangat kronis di Negara ini, di karenakan faktor penyebab terjadinya korupsi sangat multidimensi, siapapun bisa dengan mudah tergoda untuk melakukan korupsi, bahkan korupsi sudah menjadi perilaku yang seolah-olah biasa. Lebih parahnya lagi, para pejabat Negara tidak memiliki kepekaan anti korupsi, bukti itu di tunjukan dengan masih banyaknya kepala daerah yang memberi tempat terhormat bagi para bekas terpidana korupsi yang di promosikan untuk jabatan-jabatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah. Indikasi ini sangat memperihatinkan kita semua, di tengah upaya pemberantasan korupsi masih ada yang tidak peduli dan tidak peka untuk turut serta melakukan penyegahan, paling tidak utuk tidak lagi meberikan job pada pejabat yang pernah korupsi, atau bila perlu di hentikan.

Betapa sulitnya melakukan peberantasan korupsi di Negara ini, di karenakan ada sikap-sikap paradoks di antara pejabat publik di Negara ini. Di satu sisi pejabat berteriak untuk melakukan pemberantasan korupsi di sisi lain, mereka juga tidak peduli atas fenomena penyebab adanya korupsi, yakni nepotisme, bahkan para pejabat itu secara diam-diam juga ikut terlibat melakukan nepotisme. Gerakan pemberantasan korupsi saat ini bersifat antifisial sehingga tidak efektif. Gerakan pemberantasan korupsi memang gencar, tetapi itu dilakukan dalam kevakuman ideologis, orang teriak korupsi, tetapi ketika memimpin suatu lembaga publik ia akan melakukan nepotisme. Nepotisme sebagai sumber korupsi yang kemudian orang teriak korupsi, tetapi dia memperkuat oligarki.
Kalau kita merujuk pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pencetus lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dimana ketika itu  kepolisian dan juga Kejaksaan di anggap tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi sehingga di anggap perlu adanya lembaga khusus untuk melakukanya sehingga hal demikian menjadi latar belakang di bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun realita sekarang dengan hadirnya lembaga terebut tidak mampu meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela di Negara ini, bahkan dengan hadirnya lembaga ini justru korupsi itu semakin merajalela di Negara ini bahkan mereka dari institusi KPK itu sendiri yang melakukan tindakan tersebut.
Maka dari itu pemerintah harus memiliki beberapa upayah pencegahan korupsi misalnya: yang pertama, Pemerintah harus merevisi terkait dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 yaitu undang undang tentang perampasan asset, yang kedua, pemerintah harus mengevaluasi kembali kinerja dari komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) yang mempunyai peranpenting terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ketiga, KPK harus meneliti terkait sebab sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan. Di samping itu jika bangsa ini ingin selamat dari bencana korupsi maka, ada beberapa fokus yang harus di lakukan pertama terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi harus tetap berjalan sesuai koridor. Tetapi mesti dipahami, bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup jika selalu berharap pada komisi pemberantasan korupsi. Sebab di luar dari KPK ada beberapa hal yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan peberantasan korupsi, misalnya pada pada tatanan regulasi,atau hukumnya.

Persoalan demikianlah yang menyebabkan korupsi di Negara ini sering tejadi di berbagai sektor lembaga Negara, baik Legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif. Sehingga korupsi masih menjadi penyakit yang membahayakan eksistensi Negara Indonesia. Maka dari itu perlu ada trobosan yang progresif untuk menghentikan tindak pidana korupsi di Negara ini. Pola rekruitmen terhadap aparat penegak hukum sebaiknya di perbaiki, lebih selektif dengan menjadikan faktor moralitas dan integritas sebagai syarat yang penting bagi para calon penegak hukum. Secara demikian, maka di perlukan para penegak hukum yang yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum pada umumnya dan pemberantasan korupsi pada khususnya.
Penangana kasus-kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Mengandalkan proses penegakan hukum tidaklah cukup. Pemberantasan korupsi harus di lakukan secara kolektif, dengan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Oleh sebab itu, perlu di gagas gerakan melawan korupsi dengan upaya komprehensif.

Pendekatan budaya anti korupsi perlu terus di dorong di tengah masyarakat kita. Sehingga sikap terhadap pelaku korupsi dapat menjadi efek penyesalan, karena tidak mendapat tempat di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut sesungguhnya menjadi hukuman yang lebih berat di banding dengan hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan. Oleh sebab itu, gagasan untuk menyelamatkan nasib Negara ini dari bencana korupsi yang amat kronis, maka di perlukan gagasan antisipasi untuk mencegahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *