Masyarakat Bebas Kritik Pemilu Asal Tidak Sebarkan Fitnah

Oleh : Eggyawang Setia Pradikta

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan bahwa, masyarakat bisa saja bebas memberikan kritik atas seluruh proses pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Meski bebas memberikan kritik, namun hendaknya masyarakat tetap berpegang teguh pada batasan tertentu yakni tidak sampai menyebarkan fitnah ataupun menyebarluaskan berita bohong dan hoaks.

Bukan tanpa alasan, pasalnya ketika masih saja terdapat segelintir kelompok masyarakat yang menyebarkan fitnah hingga berita bohong atau hoaks soal Pemilu 2024, maka hal tersebut tidak akan menjadi sebuah evaluasi untuk mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi menjadi lebih baik ke depannya, namun justru hanya akan semakin mendegradasi nilai-nilai kontestasi politik di Indonesia.

Kritik dan Koreksi dari Masyarakat Wajar dalam Negara Demokrasi

Sejatinya, keberadaan kritik dan koreksi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan hal yang sah-sah saja dan sangat wajar, terlebih dalam sebuah negara yang memang menjunjung tinggi asas demokrasi seperti di Tanah Air.

Bahkan, keberadaan asas demokrasi yang memungkinkan masyarakat memberikan kritik dan koreksi pada berjalannya sistem negara itu sendiri juga telah menjadi cita-cita kemerdekaan yang sejak dulu telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa, yakni mereka terus berupaya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat umum sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sehingga merujuk pada bagaimana cita-cita awal kemerdekaan Indonesia sendiri, maka adanya kritik dan koreksi dari masyarakat merupakan hal yang tidak dilarang di negeri ini. Akan tetapi, hendaknya hal tersebut masih berada pada jalur yang tepat sehingga kritik dan koreksi yang dilontarkan itu jangan sampai mengada-ada atau malah berisi fitnah.

Suara Rakyat Berkedudukan Tertinggi dalam Negara Demokrasi

Suara yang dimiliki oleh seluruh rakyat di Indonesia memiliki kedudukan paling tinggi, bahkan bisa dikatakan sebagai sebuah ‘suara Tuhan’ dalam penerapan sistem demokrasi di Tanah Air. Maka, jangan sampai pengumpulan suara rakyat yang telah dilakukan dalam proses Pemilu melalui pencoblosan beberapa waktu lalu justru menjadi terdelegitimasi.

Karena seluruh suara tersebut sudah menjadi curahan hati dari segenap elemen bangsa untuk mengikuti dan menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab seluruh pihak untuk mampu menjaga suara tersebut sehingga tidak dirusak dengan adanya beragam opini yang semakin menyebabkan tujuan Pemilu sendiri tidak tercapai.

Perlu diketahui bahwa, tujuan awal dari pelaksanaan pemilu di Tanah Air yakni melakukan sirkulasi atau pergantian kepemimpinan dari periode lama ke periode terbaru dengan harapan supaya pada periode yang baru tersebut, para pemimpin mampu semakin baik dalam menjalankan amanah dan perintah konstitusi.

Sistem Negara Memungkinkan Pelaporan Sesuai Hukum yang Berlaku

Daripada terus berkutat pada banyaknya penyebaran berita bohong atau hoaks dan juga berbagai macam fitnah yang tidak berdasar menyebar di media sosial, maka hendaknya segelintir pihak yang masih merasa kurang puas dari hasil Pemilu 2024 mampu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh negara.

Sistem negara ini sudah sangat memungkinkan dilakukannya pelaporan yang sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Hal tersebut mampu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mereka tidak puas dan merasa bahwa, seolah dalam pesta demokrasi telah terjadi kecurangan.

Alih-alih untuk menyebarkan fitnah, maka alangkah lebih baik jika mereka secara lansung melakukan pelaporan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini yakni penyelenggara Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan juga masih ada mekanisme pelaporan lainnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyebaran Fitnah Hancurkan Demokrasi Negara

Jika masih saja terdapat pihak yang beranggapan bahwa, dalam meraih kekuasan, maka semua cara bisa saja diperbolehkan untuk dilakukan, jelas pendapat tersebut merupakan pernyataan yang sangat berbahaya.

Jangan sampai justru anggapan itu menjadi sebuah norma baru dalam kehidupan berdemokrasi dan perpolitikan di negeri ini. Karena ke depannya jika cara-cara tidak jujur termasuk adanya fitnah terus dibiarkan, maka kehancuran demokrasi hanya tinggal menghitung waktunya.

Adanya mentalitas dari segelintir pihak yang beranggapan bahwa, dalam Pemilu mampu menggunakan cara apapun untuk memenangkannya merupakan sebuah mentalitas yang mudah melukai tujuan utama para pendiri bangsa ini dalam berdemokrasi.

Organisasi Masyarakat Sipil Tegaskan Tidak Ada Indikasi Kecurangan Pemilu

Organisasi masyarakat sipil pengawal Pemilu (KawalPemilu.org) menyebutkan bahwa sama sekali tidak terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi termasuk proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasca pemungutan suara beberapa waktu lalu.

Sebagaimana temuan dan hasil pembacaan yang dilakukan oleh KawalPemilu.org, mereka sama sekali tidak menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masih sehingga mampu menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) sebagaimana isu yang sempat beredar.

Co-Founder KawalPemilu.org, Elina Ciptadi menegaskan bahwa, indikasi dan dugaan yang dituduhkan oleh segelintir pihak itu nyatanya sampai saat ini tidak bisa ditemukan sebagaimana hasil dari C Plano yang mereka lakukan.

Beberapa kekeliruan yang mungkin saja terjadi selama ini ternyata bukanlah sebuah indikasi kecurangan sebagaimana yang diisukan yakni terstruktur dan sistematis, melainkan hanya merupakan sebuah kesalahan teknis semata yang sama sekali tidak disengaja.

Dengan dijawabnya hal tersebut, yakni nyatanya sama sekali tidak ada indikasi kecurangan dalam Pemilu, maka hendaknya masyarakat jangan terlalu mudah untuk termakan oleh adanya isu yang tersebar di media sosial, terlebih jika memang isu tersebut masih belum bisa dipastikan kebenarannya.

*Penulis adalah CEO Trendz Unicorp, Alumnus Magister Sains Management Unair, Project Supervisor Presisi Consulting, Eks Editor Content Jurnal Presisi, Project Supervisor Gojek dan The Intiative Institute periode Juli 2018 – Maret 2019, Analyst Survey Radikalisme Masyarakat 2020, Interviewer PT. PJB Services 2015, Supervisor Survey Proyeksi Wakil Presiden 2019, Staff Proyek Siapbos.lamongankab.go.id 2018, Peneliti Penelitian Pasar Hewan se-Jawa Timur 2015, dan Entry Data Quick Count Pilkada Surabaya 2015.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *