KARAWANG – H-1 pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024, masih terpantau APK (Alat Peraga Kampanye) dalam bentuk Baliho peserta pemilu yang terpasang atau belum diturunkan, tepatnya di wilayah Dapil 3 (Kab. Karawang) Dusun Bugis Selatan, Desa Tanahbaru, Kec. Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024).
Padahal, sejak Minggu (11/2/2024) sudah memasuki masa tenang, yang mana segala atribut APK harus diturunkan untuk menjaga netralitas pemilu.
Dengan masih adanya atribut yang beredar, menjadi pertanyaan terhadap penyelenggara pemilu baik Bawaslu RI dan KPU RI terkait netralitas-nya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembersihan APK di ruang publik sebenarnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu 2024.
Selama masa tenang pemilu, atribut yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan oleh peserta Pemilu. Meskipun demikian, KPU juga memiliki kewajiban untuk mengkoordinasi proses pembersihan tersebut.
Selama masa kampanye, baik peserta maupun tim kampanye dilarang merusak atau menurunkan APK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, begitu memasuki masa tenang Pemilu, para peserta wajib menurunkan seluruh APK yang mereka pasang, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (4) yang menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama untuk melepas APK selama masa tenang pemilu jatuh kepada peserta Pemilu sendiri, dengan koordinasi dari KPU.
Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga proses pemilihan umum yang adil dan transparan. ***