REVOLUSI KEMBALI MENJADI BANGSA INDONESIA (Bagian ke dua dari tiga tulisan)
“Negara seperti perahu yang sedang berlayar. Kita tak dapat memperbaiki sekaligus langsung selesai tapi sedikit demi sedikit, bagian demi bagian.” Ini sebuah pernyataan yang sering diucapkan oleh para tekhnokrat untuk mencari pembenaran terhadap apa yang dilakukannya.
Pernyataan tersebut sepintas benar tapi tidak menjawab persoalan secara mendasar bila kita melihat kerusakan sedemikian parah disertai arah melenceng dari tujuan yang telah ditetapkan.
“Menarik kembali perahu kegalangan untuk diperbaiki secara total, agar bisa berlayar kembali sesuai tujuan“, itulah pesan yang secara implisit hendak disampaikan Dr Agus Salim HK dalam gerakan kembali menjadi bangsa Indonesia.
Ruang pertama harus dikaji kembali secara benar agar ada aksentuasi yang kuat terhadap arti berbangsa, untuk kemudian meluruskan fungsi negara sehingga dapat menjadi kunci pembuka pintu gerbang kemerdekaan yang sesungguhnya. Kembali menjadi bangsa indonesia, adalah gerakan mengembalikan bangsa dan negara pada orbitnya agar dapat mencapai ruang empat, yaitu masyarakat adil dan sejahtera
Pribumi memberikan makna adanya 19 regional sistem tanah adat yang merentang dari sabang sampai merauke beserta manusia yang hidup didalamnya.
Dengan demikian secara sosio-historis, istilah pribumi merujuk pada manusia-manusia dalam wilayah bangsa indonesia baik orang indonesia asli maupun keturunan bangsa lain yang telah beranak pinak sebelum indonesia merdeka, untuk tumbuh berkembang menjadi dirinya sendiri dan bebas dari penjajahan bangsa lain.
Struktur budaya, alam dan kepercayaan yang terdapat di wilayah kaum pribumi sangat penting dalam menentukan karakteristik dan menjadi ‘batuan segar’ tempat ia berdiri tegak menghadapi segala macam persoalan–persoalan hidup serta bagaimana mengatasinya.
Inilah yang kemudian kita namakan Pancasila dan karena itu Pancasila menjadi dasar kaum pribumi merdeka sekaligus menjadi sifat bangsa indonesia baik dalam tataran berpikir maupun praksis
Peranannya sebagai sifat bangsa tersebut membuat pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan segala macam bentuk aturan-aturan yang akan dibangun harus memperkuat komitmen mengangkat harkat martabat kaum pribumi.
Fungsi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini membuat pancasila menjadi keyakinan standar bangsa indonesia. Apabila keyakinan standar bangsa indonesia distandarkan dari keyakinan yang ada baik itu menyangkut hubungan dengan budaya, alam dan kepercayaannya dalam hukum yang pasti, tetap dan dapat diterima semua pihak maka pancasila mengambil bentuk sebagai filsafat bagi bangsa indonesia
Sebagai filsafat bangsa tentu saja pancasila mengungkapan sikap keberpihakan bangsa indonesia didalam membangun kehidupan dengan mendekatkan kebenaran relatif pada kebenaran absolut.
Apabila makna dari harkat martabat merupakan refleksi dari adanya posisi manusia dalam membangun aturan–aturan dasar dalam kehidupan yang tidak bertentangan dengan hukum–hukum semesta seperti yang ditetapkan Tuhan sebagai sunatullah atau yang sering disebut kedaulatan rakyat, maka negara yang harus dibangun bangsa indonesia adalah negara yang berdiri tegak diatas kedaulatan rakyat serta memuat nilai – nilai pancasila
Agar pancasila menjadi sebuah dimensi dalam kehidupan, sikap keberpihakan diatas harus terukur dalam suatu ukuran yang pasti sehingga dapat menstandarkan budaya. Standar nilai budaya inilah yang dinamakan kreativisme pancasila dan pada gilirannya nanti akan melahirkan aturan dasar yang disebut gotong royong.
Mufakat sebagai bentuk kesetiakawanan sosial akan diperoleh dari pola hubungan antar manusia yang distandarkan oleh gotong royong. Dengan demikian dinamaka politik akan bersifat komunikasi dialogis atau biasa disebut musyawarah. Kondisi ini akan tercapai bila dinamika politik distandarkan oleh mufakat.