Lantik Terduga Separatis Papua, Bawaslu RI Akan Diadukan ke DKPP

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai mengancam persatuan dan kesatuan NKRI lantaran melantik seorang terduga anggota Operasi Papua Merdeka (OPM), Guripa Telenggen, sebagai Komisioner Bawaslu Puncak. Ia dilantik pada Sabtu (19/8/2023) malam.

“Keputusan Bawaslu RI melantik Guripa Telenggen, yang diduga anggota kelompok separatis, adalah brutalitas yang menghancurkan pilar konstitusi kita, menabur benih perpecahan, dan mengancam persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Koordinator Presidium Masyarakat Peduli Demokrasi, Christian Cahyadi, dalam keterangannya, Senin (21/8).

Diketahui, dalam Pengumuman Bawaslu RI
Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, Guripa terpilih jadi komisioner Bawaslu Puncak bersama Fredi Wandikbo dan Yorince Wanimbo. Dokumen tersebut diteken Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Christian mengingatkan, syarat calon komisioner Bawaslu, sesuai Pasal 117 ayat (1) poin c Undang-Undang (UU) Pemilu, harus setiap pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI. Namun, lolosnya nama Guripa hingga terpilih dan dilantik menunjukkan Bawaslu tidak profesional dalam mengadakan seleksi.

Tindakan separatis pun bertentangan dengan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar. Para pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Bawaslu RI tidak bisa beralasan tidak cermat, apalagi Guripa sempat dilaporkan masyarakat pada awal Agustus lalu, saat seleksi masih berproses. Artinya, Bawaslu memang terindikasi ingin menggagalkan Pemilu Serentak 2024 dengan sengaja meloloskan terduga separatis sebagai penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ancaman terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai telah terjadi di Papua. Ini ditandai dengan dibakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo dan Jayapura.

“‘Alarm’ kesadaran atas kegentingan pemilu di Papua oleh bukannya ‘berbunyi’ karena adanya pembakaran kantor KPU itu, Bawaslu justru melantik terduga separatis sebagai jajarannya yang bakal memperparah situasi dan kondisi di Papua ke depannya,” tegasnnya.

“Selain mengancam keutuhan NKRI, pengangkatan terduga separatis juga mengganggu stabilitas keamanan daerah. Selain itu, menjadi preseden bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memilih jalan pintas demi berkuasa, memperpanjang konflik sosial dan bersenjata di Papua, dan rahasia negara akan mudah bocor,” imbuhnya.

Masyarakat Peduli Demokrasi pun berencana mengadukan komisioner Bawaslu RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelantikan Guripa. “Kami mau masalah ini diusut tuntas agar Pemilu 2024 sebagai agenda nasional tidak terganggu,” tandas Christian.

Pos terkait