JAKARTA – Direktur Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP), Amrin Ajira, mengatakan bahwa Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional ini menambahkan, bahwa Penyelanggara Pemilu adalah yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh Rakyat. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutanya disebut Bawaslu adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, kata Amrin, bahwa salah satu Tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya Politik Uang, Bawaslu berwenang : Memeriksa, Mengkaji dan Memutus Pelanggaran Politik Uang; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu; Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang; Kemudian Bawaslu berkewajiban: Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Semua itu tertuang dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa kita ketahui bersama politik uang dalam bahasa inggris disebut Money Politik atau di Indonesia lebih populer disebut ‘Serangan Fajar’ merupakan musuh bersama untuk kemudian bisa dihilangkan karena akibat dari Politik Uang inilah yang mengakibatkan biaya politik di Indonesia sangat mahal, tentunya untuk memberikan efek jera pada pelanggaran tersebut, maka ketika ada pelanggaran seperti ini harus ditindak sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-undang yang berlaku,” ujar Amrin Ajira dalam orasinya di depan kantor Bawaslu Jakarta Utara, Selasa (26/3/24).
Oleh karenanya, sambungnya, banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi dan yang berwenang untuk mengatasi masalah itu adalah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Maka dari Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia menyatakan Sikap :
1. Meminta Bawaslu Jakarta Utara untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mendukung Bawaslu Jakarta Utara menolak segala upaya yang dapat mengganggu sikap netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas ataupun memutus pelanggaran Pemilu yang sedang ditangani.