KSP Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Memalukan!

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara
DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat suara menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang.

Herzaky menyampaikan, DPP Partai Demokrat menilai bahwa tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko itu sangat memalukan di tengah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya sebagai pembantu Presiden Jokowi, yang saat ini seharusnya fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali makin mengganas,” kata Herzaky kepada wartawan Lintas Parlemen, Jumat (25/6/2021).

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” sambung Herzaky.

Tak hanya itu, Herzaky menjelaskan, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

Dalam kondisi genting ini, lanjutnya, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden menyelesaikan persoalan tersebut.

“Gugatan KSP Moeldoko itu malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya ynag bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Alasan kedua, Herzaky menegaskan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” papar Herzaky.

Ketiga, Herzaky lebih lanjut, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

“Namun gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” tandasnya.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” jelas Herzaky.

Seperti diberitakan, Jumat hari ini (25/6/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen telah memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Kala itu, Menkumham menegaskan hasil KLB itu tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

“Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara,” pungkasnya. (SB)

 

Pos terkait