JAKARTA – Merujuk dari hasil laporan pemeriksaan BPK RI, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bina Marga menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2022 dan 2023 (s.d. 31 Oktober 2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik lapangan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan pada dinas Sumber Daya Air dan Bina marga.
Purmadana selaku Korlap dari Front Aktivis Keadilan Hukum Sultra-Jakarta menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian dan poin khusus baginya dalam mengambil tindakan penanganan. Soalnya korupsi ini cukup menjadi momok bahkan menjadi musuh bersama harus segera diberantas agar menjadi pelajaran bagi OPD OPD tertentu yang bermain main dengan Uang negara.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada tiga OPD senilai
Rp1.188.295.282,00.,” kata Purmadana di depan KPK, Jakarta, Rabu (11/9/24).
Purmadana mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan; Pertama, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan selaku PA kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya;
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan paket pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak, memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia dan menerima hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak;
Ketiga, PPTK dan Direksi Teknis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan paket pekerjaan terkait kurang optimal membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
Keempat, Memproses kelebihan pembayaran melalui mekanisme TGR senilai Rp1.096.962.891,00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga senilai Rp961.740.196,00;
2) Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang senilai Rp26.257.408,00; dan
3) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp108.965.287,00.
Purmadana telah menyampaikan aspirasi langsung di depan Gedung KPK RI pada hari Rabu, (11/9/24) dengan tuntutan untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara
“Kami bersama kawan kawan tadi sudah menyampaikan aspirasi kami di depan gedung KPK RI dengan menyampaikan poin tuntutan aksi untuk memanggil dan memeriksa kadis terkait agar segera di lakukan proses hukum,” terangnya.
Pihaknya juga mendesak KPK untuk segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.
“Iya Alhamdulillah poin tuntutan kami telah di terima langsung oleh perwakilan humas KPK RI bang mukhti dan segera di tindak lanjuti,” pungkasnya.