Ketum SPRIN: Kecam Penangkapan 46 Penambang Rakyat Oleh Polres Manokwari

JAKARTA – Ketua Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), mengecam penangkapan 46 penambang rakyat yang dilakukan Kepolisian Resort Manokwari di kampung distrik masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Irwan Abdul Hamid, S.H, selaku ketua SPRIN, menyikapi penangkapan 46 penambang Rakyat yang yang dipimpin Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman pada Jum’at 18 November sampai selasa kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua SPRIN, seharusnya Polres Manokwari dan Polda Papua Barat mengikuti arahan Presiden Joko Widodo saat menghadiri undangan di Istana Negara agar segera untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri yaitu dengan menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap penambang rakyat.

Polri sebagai institusi yang diharapkan menjadi jembatan rasa keadilan masyarakat harus hadir di tengah-tengah rakyat sebagai upaya menghantarkan rakyat ke dalam gerbang kemerdekaan dalam mengelola Sumber Daya Alam. Mengingat Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Meminta Kepolisian Papua Barat agar hentikan bentuk diskriminasi, intimidasi dan penangkapan paksa penambang rakyat oleh aparat kepolisian Polres Manokwari. Negara harus hadir melihat kegiatan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tambang rakyat adalah bagian dari meningkatkan perekonomian serta bentuk pengentasan kemiskinan di pedesaan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (24/11/22).

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian tentunya bertentangan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk itu, perlu adanya pembinaan kepada masyarakat yang saat ini pertaruhkan hidupnya menambang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tambang rakyat menjadi sumber mata pencaharian yang sudah turun temurun dari jaman sebelum bangsa ini merdeka. Sehingga aparat kepolisian perlu mengarahkan agar penambang rakyat ini dapat mengurus Perizinan.

“Sangat disayangkan rakyat dipaksa memiliki izin, padahal pemerintah belum mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga penambang sulit mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tandasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta Polres Manokwari harus menggunakan hati nurani karena tambang rakyat harus mewujudkan keadilan sosial di tengah-tengah kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. “Keadilan adalah prinsip yang mengambarkan keadaan setiap warga masyarakat dan jangan jadikan penangkapan penambang sebagai prestasi,” pungkasnya.

Pos terkait