CIKARANG – BEKASI : Beredar Fhoto Para Kepala Desa yang tergabung di Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Bekasi, melalui Group Whatsapp pada hari Jumat, 20 Mei 2022 ditanggapi oleh Ketua Umum IWO INDONESIA ADV NR Icang Rahardian SH, di Palembang Sumatera Selatan, Sabtu (21/5/2022).
ADV. NR. Icang Rahardian, SH yang akrab dipanggil Baba Icang oleh Para Jurnalis Online di IWO INDONESIA, merasa aneh bercampur kaget pasalnya APDESI bukan Ormas yang bisa berpendapat dan memeberikan aksi dukung mendukung pada Calon Kepala Daerah. Yang saya sesalkan adalah APDESI itu anggota Para Kepala Desa dan Kepala Desa itu diatur Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jadi kata Baba Icang, apa yang dilakukan Kepala Desa itu kurang tepat dan tulisan di fhoto belakang para Kepala Desa itu yang menurut saya telah melanggar salah satu pasal yang ada di dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lebih jelasnya nanti kita akan kupas terkait isi pasal itu, Karena hal itu dilarang UU Desa. Tegas Baba Icang.
“Tulisan Bocah Bekasi Juga Mampu Menjadi PJ Bupati Bekasi Kenapa Harus Bocah Daerah Lain Yang Memimpin, jika fhoto itu organisasi kemasyarakatan saya tidak persoalkan” ungkap Baba Icang, mereka itu APDESI isinya Para Kepala Desa jadi makna dalam Pasal UU Desa harus diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Imbuhnya.
Baba Icang menambahkan, jika perbuatan para Kepala Desa tidak diberikan sangsi administratif hal ini dikhwatirkan akan berimbas pada kinerja PJ Bupati Bekasi yang akan segera di lantik minggu depan, UU Desa adalah payung hukum pemerintahan Desa, jika Kepala Desa melanggarnya harus segera ditindak berdasarkan UU Desa. Tutup Ketua Umum IWO Indonesia.
(CP/red)