Mencermati pidato presiden tadi, saya melihat ada yang terlewat. Isu penegegakan hukum dan pemberantasan korupsi sepertinya tidak diulas oleh Presiden. Beliau hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA serta proses e-court.
Padahal beberapa waktu lalu Indonesia sempat digegerkan oleh kasus pelarian terpidana Kasus Hak Tagih (Cassie) BANK Bali, Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum.
Belum lagi kasus Harus Mashiku yang masih menjadi misteri, menghilang tanpa jejak.
Kasus-kasus ini menjadi atensi yang luar biasa dari publik, karena menciderai rasa keadilan masyarakat. Adanya oknum yang ternyata main mata dengan buron merupakan indikator rendahnya integritas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Sebenarnya rakyat ingin hal ini di“mention” oleh presiden dalam pidatonya. Sebagai bentuk atensi Presiden dan kesungguhannya dalam proses penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi. Karena, atensi dan fokus kebijakan presiden setahun ini tentunya akan dibaca oleh rakyat sari pidato yang disampaikan. Jadi sangat disayangkan jika hal ini terlewatkan dalam pidato presiden.
Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI