Kenapa Harus Anies Baswedan? (3)

Oleh: Abdullah Hehamahua, Mantan Penasehat KPK

PN Jaksel menjatuhi hukuman mati terhadap Jenderal Ferdy Sambo atas tuduhan, membunuh ajudannya sendiri, Yosua. Salah satu alat bukti yang dijadikan keyakinan hakim adalah hasil autopsi jenazah Yosua. Itulah salah satu metode perolehan alat bukti dalam kasus pidana umum, khususnya pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Pembuktian kasus korupsi tidak semudah itu. Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang misalnya yang dilaporkan Ubedilah Badrun, tidak diproses KPK. Sebab, KPK mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti. Apalagi mereka anak kandung Presiden yang masih berkuasa. Demikian pula halnya dengan kasus “money laundering” sebesar 300 trilyun rupiah di Kemenkeu. Kasus ini menguap setelah setahun berlalu.
Hasilnya, Menteri Keuangan, tetap santai di kursinya. Beliau tidak sama dengan Menteri Keuangan Jepang yang mundur dari jabatannya setelah diketahui pers, makan di restoran mahal. Mungkin orang yang beruntung dalam kasus “money laundering” ini adalah Mahfud MD. Sebab, beliau sempat menjadi selebriti beberapa bulan karena kasus ini sehingga mengantarnya menjadi cawapres dalam Pilres 2024.

Anies Baswedan, dalam kontek ini layak jadi Presiden 2024. Sebab, ketika menjadi Ketua Komite Etik KPK (2013), ARB memiliki beberapa terobosan dalam menemukan alat bukti. Apa yang dilakukan ARB, tidak kulakukan ketika dua kali menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Hal itulah juga yang membuat ARB ketika menjadi gubernur DKI, memeroleh predikat WTP selama lima tahun berturut-turut dari BPK. Status ini merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi selama orde reformasi.

Pembuktian Korupsi itu, Sukar

“United Nations Convention Against Corruption” (UNCAC), Lembaga Pemberantasan Korupsi PBB menyebutkan indikator kedua dari korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah pembuktian yang sukar. Olehnya, artikel seri ketiga ini mengkomunikasikan, apa dan bagaimana sukarnya memeroleh alat bukti bagi kasus pidana korupsi.

Sewaktu memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Setya Novanto (2003), kutemukan petunjuk adanya tindak pidana korupsi. Sebagai Wakil Ketua KPKPN yang menangani bidang legislative, kulaporkan 10 orang anggota DPR, termasuk Setya Novanto ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya. Sebab, KPKPN, sesuai UU No. 28/1999, hanya melakukan kegiatan pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN. Jika ditemukan petunjuk signifikan adanya tindak pidana korupsi, maka Penyelenggara Negara (PN) terkait dilaporkan ke kepolisian untuk diproses selanjutnya. Tragisnya, DPR secara membabi buta membubarkan KPKPN (2004) sehingga laporanku ke Mabes Polri tersebut, mangkrak.

KPK, tanggal 15 November 2017 menerbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto yang waktu itu, Ketua DPR. Beliau ditersangkakan karena terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 trilyun.
Sepuluh Penyidik KPK, tanggal 16 November 2017 mengepung rumah Setya Novanto. Ternyata, yang bersangkutan kabur. Ketua DPR ini mengelakkan diri dari penangkapan KPK dengan cara masuk rumah sakit. Pada waktu yang sama, Setya Novanto mengajukan praperadilan.

Tragisnya, tuntutan praperadilan Setya Novanto dikabulkan PN Jaksel. Namun, Penyidik KPK tidak kehilangan akal menghadapi akal bulus koruptor. Penyidik KPK pada 31 Oktober 2017 menerbitkan kembali Sprindik baru terhadap Setyo Novanto. Ketua DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama, tapi dengan pasal lain.

PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar tersebut. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Bahkan, terdakwah juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Inilah salah satu contoh, pembuktian korupsi itu sangat sulit. Sebab, diperlukan waktu 14 tahun untuk bisa memenjarakan seorang koruptor yang bernama Setya Novanto.

Anies Baswedan, dalam kontek ini, layak menjadi presiden 2024. Sebab, pengalamanku bersama beliau selama sebulan di Komite Etik KPK, kuketahui Anies punya kiat-kiat khusus dalam membongkar suatu penyimpangan. Pengalamanku dua kali menjadi Ketua Komite Etik, tidak pernah kusita HP Komisioner yang berstatus terperiksa. Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Etik KPK (2013), HP Komisioner sebagai terperiksa, bisa disita. Buktinya, HP ini sangat menolong Komite Etik dalam menetapkan jenis hukuman bagi terperiksa.

Ilustrasi lain mengenai sukarnya menemukan alat bukti bagi kasus korupsi dapat dilihat dalam kasus Panama Paper. Muncul berita di media yang berasal dari Panama Paper bahwa, ada 2.961 warga Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Tindakan ini merupakan salah satu modus “money laundering” dan juga untuk menghindari pajak. Sampai hari ini, tidak jelas penanganannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, korupsi jenis ini sangat canggih.

Republikdollar.weebly.com mengungkapkan, bagaimana orang kaya Indonesia menyimpan dananya di luar negeri secara aman, tanpa terendus APH. Disebutkannya, orang kaya Indonesia tersebut harus punya rekening anonim di perbankan offshore. Rekening nasabah tersebut harus digabungkan menjadi satu dengan bank offshore. Dahsyatnya, nasabah ini tercatat sebagai pembawa saham (bearer shares).

Rekening nasabah akan dicatat sebagai milik bank offshore. Dengan menggunakan nama bank, harta nasabah tersebut bebas masuk ke berbagai instrumen investasi, seperti saham, properti, dan sebagainya. APH tidak dapat mendeteksinya. Sebab, uang yang masuk kembali ke negara asal, tidak lagi atas nama nasabah. Ia tetap menggunakan bank offshore. Tragisnya, motif nasabah superkaya Indonesia menaruh hartanya di bank offshore bukan semata-mata pertimbangan penghindaran pajak. Namun, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi alasan utama nasabah kaya melarikan harta mereka.

Harta yang diperoleh misalnya dari korupsi, penggelapan, dan prostitusi, tidak diusik oleh petugas pajak sepanjang mereka telah membayar pajak. Namun, beda ceritanya ketika harta tersebut ditelisik dengan UU TPPU. Kasus mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang ditangkap KPK, seluruh hartanya dirampas. Itulah sebabnya, orang kaya Indonesia tidak mau simpan dananya di Indonesia. Padahal, suku bunga di Indonesia lebih tinggi dari negara lain. Namun, hal itu tidak menjamin nasabah superkaya tertarik menempatkan dananya di Indonesia. Sebab, mereka lebih suka kekayaannya tidak diusik APH.

Anies Baswedan, dalam kontek ini, layak menjadi presiden 2024. Sebab, beliau punya hubungan internasional yang baik dengan tokoh-tokoh dunia, khususnya Sekjen PBB. Dengan demikian, beliau dapat memeroleh bocoran dari pimpinan dunia, termasuk Sekjen PBB sehingga ARB bisa perintahkan APH menindak pejabat dan orang kaya Indonesia yang simpan duitnya di luar negeri (bersambung). (Depok, 5 Februari 2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *