Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Barat Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

CIKARANG — Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi saksi sejarah terjalinnya sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Wilayah Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka memperkuat koordinasi dan kesiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Acara strategis ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta para Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Hadir pula pejabat eselon I Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023. Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara yang akan dilaksanakan di tempat publik, dengan tujuan membina pelaku tindak pidana agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan, selaku pelaksana putusan pengadilan, akan didukung oleh Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas dan pembimbingan bagi terpidana kerja sosial. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam menempatkan terpidana kerja sosial di fasilitas umum milik daerah, seperti taman kota, panti sosial, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Bentuk kegiatan yang dilakukan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan serta martabat individu.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota bukanlah seremoni belaka. “Ini adalah bentuk komitmen nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Prof. Asep menyampaikan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak memaksakan, tidak bersifat komersial, dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial akan memiliki kesempatan untuk menebus kesalahan dengan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, tetapi selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berbuat baik,” ungkap Prof. Asep dalam pidato visionernya. Menurutnya, melalui pidana kerja sosial, negara hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembina moral sosial dan pelindung nilai kemanusiaan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu mengatasi permasalahan overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi cerminan transformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih adaptif dan humanis. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan kebijakan hukum yang berpihak pada keadilan sosial.

Di akhir sambutannya, Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Kerja sama ini bukan tentang siapa yang paling kuat atau berwenang, tetapi tentang siapa yang paling mampu bekerja sama. Jawa Barat harus menjadi pionir pelaksanaan pidana kerja sosial nasional yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *