Kebijakan Desentralisasi Pertambangan Timah di Bangka Belitung

Oleh : Yulius Katan Platin |
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional 

Kebijakan sentralisasi pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung menjadi hal yang menarik untuk dikaji secara akademis.

Hal ini dikarekan, pertambangan merupakan suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual pada permukaan bumi dan di bawah permukaan air.

Sebagian besar mata pencarian utama kebutuhan manusia bergantung pada Kegiatan pertambangan timah yang dimana sumber daya alam berupa timah merupakan komoditi yang diunggulkan sampai saat ini.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada Pasal 33 Ayat (3) yang menyebutkan “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Hal serupa juga disampakan Dworkin, bahw kesetaraan sumber daya berarti bahwa distribusi sumber daya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mencapai tujuan hidupnya, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak adil seperti perbedaan bakat alami atau kondisi sosial-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan.

Tetapi Penerapan prinsip kesetaraan sumber daya dalam pengelolaan pertambangan timah di Bangka Belitung menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi sumber daya, kurangnya kompensasi bagi yang dirugikan, marginalisasi masyarakat lokal, dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas.

Faktanya, masih terdapat 27.08 Ha/278.000 M2 lahan tanah yang kritis sehingga sangat berdampak pada lingkungan. Seperti, terjadinya musibah banjir dan tanah longsor yang diakibatkan oleh aktivitas atau kegiatan penambangan timah yang dilakukan oleh perusahan milik negara tersebut (PT.Timah Tbk).

Hal ini menunjukkan bahwa ada ketimpqngan yang terjadi dalam pengelolaan hasil bumi yang ada di Bangka Belitung.

Dalam analisis pendekatan Ekonomi Politik dalam aspek mengenai Royalti (PT.Timah.Tbk) kepada Pemerintah Daerah Bangka Belitung terlebih khususnya dari sudut padang secara politik Kebijakan Sentralisasi Pertambangan Timah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ada 3 point penting yang harus di selesaikan oleh pemerintah ataupun pihak perusahaan pertambangan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung

Pertama, terlihat belum berjalan optimal dari sisi pembagiaan hasil sumber daya alam berupa pertambagan timah setiap tahuannya 10% per 3% yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat dan Perusahan Milik Negara (PT. Timah Tbk) kepada Pemerintah Daerah sampai saat ini.

Kedua, terlihat dari tahun 2020-2023 Pemerintah Pusat bersama Perusahan Milik Negara (PT. Timah Tbk) melakuakn kegiatan eksploitasi sumber daya alam berupa Tambang Timah tersebut dengan cara mengambil, memanfaatkan, serta mengelolah secara belebihan, akan tetapi tidak meberikan kontribusi berupa pembangunan infrastruktur kepada masyarakat yang terkena dari dampak pertamabangan negara tersebut yang ada di Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan.

ketiga, terlihat adanya regulasi yang di sahkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, menetapkan bahwa kembali memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Pusat untuk mengelola sektor pertambangan secara keseluruhan yang ada di wilayah Pemerintah Dearah bersangkutan.

Kebijakan sentralisasi dalam pengelolaan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengurangi efektivitas pengambilan keputusan, pemanfaatan, dan pembagian hasil pajak dari sektor ini.

Untuk mencapai pengelolaan yang lebih optimal dan berkekelanjutan, perlu adanya Evaluasi Kembali Kebijakan Sentralisasi Tersebut.

Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Pajak, Pemerintah daerah perlu mengembangkan strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pajak dari sektor pertambangan timah.

Maka dari itu, perlu Evaluasi dan Revisi Kebijakan Sentralisasi, Pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan sentralisasi pengelolaan pertambangan timah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *