KAS Desak KPK Periksa Oknum Pejabat di Bekasi yang Disebut-sebut Terlibat Korupsi

BEKASI  – Koalisi Aktivis Selatan (KAS) akan mendorong  kasus suap perizinanan Meikarta yang pernah mengguncang Kabupaten Bekasi,  dan menjadikan Bupati Bekasi  dan oknum pejabat Provinsi Jawa Barat  kala itu  sebagai tersangka.

KAS tersebut terdiri dari Ergat Bustomy ketua umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Mat.Atin.SE (Ujo) Ketua Jaringan Aktivis Pemuda & Mahasiswa Kabupaten Bekasi, dan Abad Abdullah.SE, ketua LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPKPAN-RI).

Bacaan Lainnya

“Kami melihat  kasus suap perizinan proyek  Meikarta ini terkesan terhenti.  maka dari itu, kami akan mempertanyakan kepada KPK  pasca  Keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan inisial IK sebagai  Terdakwa,”ungkap Ergat.

KAS juga mempertanyakan kasus suap meikarta apakah sudah di SP3kan atau nasih dalam proses.

Menurutnya, berdasarkan dari para saksi yang tertuang oleh keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah memberikan keterangan atas dugaan keterlibatan satu orang pejabat Kabupaten Bekasi yang saat ini masih mebjabat sebagai eselon II di salah satu SKPD.

“Kita akan pertanyakan ke KPK, atas kasus suap yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu, dan apakah kasus ini sudah di SP3kan atau masih dalam proses. Karena pada kasus ini menurut keterangan para saksi ada dugaan keterlibatan seorang pejabat eselon II di SKPD Kabupaten Bekasi. Jelas kami akan pertanyakan, sebab berdasarkan keputusan MA, bahwa pejabat tersebut sebagai saksi terdakwa oknum pejabat Provinsi Jawa Barat yang berinisial IK,” ujarnya Ujo.

Tidak hanya itu, KAS juga akan pertanyakan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat itu menjadi saksi oknum pejabat Provinsi Jawa Barat.

“Justru berdasarkan keputusan MA, kami akan pertanyakan dan mendorong kepada KPK, agar menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan sampai menuai pro dan kontra yang mempengaruhi masyarakat, kita lihat Pimpinan KPK periode saat ini apakah mampu untuk menindaklanjutinya kasus ini,” tegas Abad.

Karena dari keterangan oknum Pejabat Provinsi Jawa Barat pada keputusan MA,  sudah selayaknya KPK kembali melakukan pemanggilan untuk melakukakan  penyelidakan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses kasus suap izin Meikarta tersebut. Sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Wahyu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *