Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan surat telegram rahasia, poin utama yang ditekankan adalah memerintahkan kepada anggota kepolisian agar berlaku humanis dan tidak reaktif apalagi represif dalam menangani demonstrasi yang dilakukan masyarakat.
Sepintas banyak yang menilai perintah Kapolri ini sebagai respon cepat terhadap tindakan anggotanya yang bertindak terlalu reaktif bahkan cenderung represif dalam menangani demonstrasi saat kunjungan Presiden ke Solo, akan tetapi bila dicermati secara lebih teliti instruksi Kapolri tidak bisa disebut sebagai respon cepat, jauh sebelum kejadian Solo sudah ada beberapa momen dimana polisi bertindak represif.
Misalnya penanganan terhadap demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, sebagai catatan saat itu Kapolri tidak memberikan instruksi tegas kepada anggotanya agar tidak bertindak represif dalam menangani demonstran.
Perintah Kapolri yang melarang anggotanya tidak reaktif dalam menangani demonstrasi adalah hal bagus, tetapi instruksi ini tidak perlu dirayakan secara berlebihan oleh pegiat demokrasi, masih perlu wait and see, sejauh mana efektifitas penerapan instruksi ini di lapangan, demonstrasi yang pasti akan terus berlangsung kedepannya dapat menjadi ajang pembuktian bagi pihak kepolisian, mampukah instruksi itu diaplikasikan di lapangan atau tidak, tentu kita berharap mampu.
Lebih jauh seharusnya kepolisian tidak hanya fokus mendorong anggotanya berlaku humanis terhadap para demonstran, Polri juga sangat diharapkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya.
Sejauh ini telah banyak aktivis yang diintimidasi di dunia Maya hanya karena mengkritik pemerintah, intimidasi itu dilakukan oleh para buzzer pro pemerintah bahkan hingga peretasan akun yang bersangkutan, ini sungguh kabar buruk bagi kebebasan berpendapat, kalau Polri bisa melakukan ini maka baru bisa disebut pencapaian yang baik.
Terlepas dari semua itu, Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri kepada personel kepolisian agar tidak reaktif dalam menangani demonstrasi tetap perlu diapresiasi, dari sisi positif instruksi ini mencerminkan kesadaran Polri dalam bertindak terhadap masyarakat, polisi sebagai aparat negara mendapat pembiayaan dari rakyat lewat mekanisme pajak, pajak rakyat salah satunya digunakan untuk operasional Polri.
Oleh sebab itu sudah seharusnya Polri berlaku humanis, bahkan harus santun, kepada rakyat yang hasil pajaknya mereka nikmati.
Dalam negara demokrasi, aparat juga harus belajar berprilaku demokratis, tegas sebagai aparat namun tetap bersikap demokratis kepada rakyat, poin ini penting menjadi catatan, dengan umur reformasi yang cukup lama, dimana reformasi menjadi penyebab terbukanya kebebasan berpendapat.
Maka seharusnya aparat kepolisian juga telah terampil bersikap demokratis kepada rakyat, bila rakyat melakukan protes dalam bentuk demonstrasi maka itu adalah ekspresi kebatinan mereka, itu adalah cara mereka dalam bentuk lain berkomunikasi dengan pemerintah, oleh sebab itu tidak perlu direpresi, toh mereka sedang tidak melakukan aksi kudeta.
Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Koordinator Presidium Demokrasiana Institute