Kapolri Cabut Larangan Berkumpul, DPR Ingatkan Bahaya Second Wave Covid-19

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendukung keputusan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis yang telah mencabut maklumat secara resmi  tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Di mana pencabutan maklumat yang bernomor MAK/2/III/2020 yang terbit 19 Maret 2020 lalu. Dalam maklumat itu diatur terkait Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Bacaan Lainnya

“Saya memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” jelas Habib Aboe pada wartawan Bela Rakyat, Sabtu (27/6/2020).

Dalam telegram itu menyebutkan bahwa adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning di wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, isi dalam telegram itu menyebutkan seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko atau daerah yang memiliki risiko penyebaran masih tinggi terhadap Covid-19.

“Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada efuria yang dapat membuat second wave dari Covid-19,” harap Habib Aboe.

Sebagaimana kita diketahui, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan kepada masyarakat, meski diberlakukan new normal. Namun, harus tetap menjalankan standar protokol kesehatan secara ketat dan sangat disiplin.

Apalagi, lanjut Habib Aboe, Polri terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini.  Polri telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus atas risiko penyebaran second wave Covid-19 ini di Indonesia.

“Kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan saya dengar ada yang sampai hitam. Tentunya ini gak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita,” jelas politisi senior PKS ini.

Oleh karenanya, mintanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.

“Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” sambung politisi asal Kalimantan Selatan ini.

Menurut Habib Aboe, Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu disusun oleh Polri. Termasuk penertipan jaga jarak di tempat umum.

“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat,” pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *